LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelenggarakan Upacara Peringatan Hakordia serta Kuliah Umum bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, bertempat di Gedung Auditorium Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Selasa (9/12/2025).
Upacara memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dilaksanakan pada Pukul 07.30 WIB, diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Kejati Lampung. Pada kesempatan tersebut, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam memperingati Hakordia 2025.
Dalam amanatnya Jaksa Agung menekankan bahwa Hakordia merupakan momentum penting untuk refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Kejaksaan mengusung tema tahun ini “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat, sehingga penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait. Jaksa Agung menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, yang disebut mencapai kisaran Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka ini menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.
Setelah pelaksanaan Upacara, Kajati langsung menghadiri Kuliah Umum bertempat di Gedung Auditorium Pascasarjana Universitas Bandar Lampung. Hadir dalam kegiatan ini yaitu Rektor UBL, Dekan Fakultas Hukum UBL beserta jajarannya, Wakajati Lampung, Asintel dan Aspidsus, Para Koordinator dan Kasi serta perwakilan Jaksa Fungsional dilingkungan Kejati Lampung dengan jumlah peserta 150 Mahasiswa dari berbagai jurusan.
Kajati Lampung pada Kuliah Umum menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata merupakan kewajiban institusional, tetapi juga mandat konstitusional yang berkaitan langsung dengan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dalam perspektif ilmu hukum, korupsi adalah extraordinary crime yang secara sistemik menggerus legitimasi negara, menghambat pembangunan, dan mengurangi kapasitas fiskal untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, penegakannya menuntut pendekatan yang holistik, yaitu represif, preventif, serta edukatif.
Kuliah Umum ini sebagai narasumber Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H., dengan mengambil judul “Manifestasi Kedaulatan Bangsa dalam Penegakan Hukum Pidsus Menyongsong Indonesia Emas.”
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat strategi penegakan hukum berbasis bukti (evidence-based prosecution), memperluas pendidikan publik mengenai bahaya korupsi, serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi sebagai mitra dalam pengembangan kajian hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melalui momentum Hakordia 2025 ini, Kejati Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kesadaran kolektif, menolak segala bentuk penyimpangan dan menjunjung tinggi nilai integritas demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan kehidupan rakyat yang makmur.
(Iman/Rilis)


















