BANDARLAMPUNG –  Dugaan hilangnya dana nasabah menimpa Yombi Larasandi. Direktur CV. Tiga Zona Perkasa ini mengaku jika uangnya yang tersimpan di PT. Bank Raya Indonesia Tbk Cabang Lampung hilang. Nilainya tak tanggung-tanggung mencapai Rp3,75 miliar lebih.

“Pihak audit internal PT.Bank Raya Indonesia Tbk pernah mengakui adanya pelanggaran prosedur, tapi hingga kini pengembalian dana yang disebut belum juga terealisasi,” terang Yombi Larasandi, Minggu, 8 Maret 2026.

Dijelaskan Yombi Larasadi, dalam hasil audit internal tercatat sejumlah transaksi yang dilakukan pada rekening miliknya yang ternyata tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari dirinya. Salahsatu transaksi tertanggal 26 April 2021, menunjukkan penarikan dana melalui mekanisme RTGS senilai Rp240 juta. Padahalnya dia tak pernah menandatangani dokumen RTGS tersebut dan tak mengenal pihak berinisial AS yang tercatat sebagai penerima.

Lalu pada transaksi lain 1 September 2020 senilai Rp850 juta, Dia juga menyatakan tak pernah melakukan atau mengetahui. Berdasarkan konfirmasi lanjutan, sedikitnya ada 12 transaksi yang diduga dilakukan oknum internal tanpa otorisasi sah dari pemilik rekening. Akumulasi kerugian disebut melebihi Rp2 miliar. Sementara total transaksi mencapai Rp3,75 miliar lebih.

“Semuanya sudah diakui dalam audit internal. Tapi sampai hari ini belum ada pengembalian dana,” ujar Yombi Larasandi lagi.

Ditegaskannya, seharusnya pengakuan adanya pelanggaran dalam audit internal, semestinya bisa jadi dasar tindakan korektif yang cepat dan transparan dari pihak PT. Bank Raya Indonesia Tbk. Namun dia  menilai proses penyelesaian malah berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan tanggung jawab institusi terhadap kerugian dirinya sebagai nasabah. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengendalian internal, verifikasi otorisasi transaksi, hingga perlindungan dana nasabah.

Kasus tersebut juga menyoroti peran pengawasan regulator. Publik didorong melaporkan dugaan pelanggaran serupa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan adanya pemeriksaan independen dan penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Karenanya saya telah melaporkan PT. Bank Raya Indonesia Tbk ke OJK Perihal Transaksi tanpa Persetujuan Giro pada tanggal 2 Februari 2026,” tegasnya.

Atas laporan tersebut, Yombi Larasandi mengaku telah menerima surat tanggapan dari Kantor Pusat PT. Bank Raya Indonesia Tbk., Menara BRILIAN, Jl. Gatot Subroto No 177A, Jakarta Selatan tertanggal 4 Maret 2026. Surat ini ditandatangani Achmad Furqon Idrus selaku Kepala Divisi Digital Operation dan Raghutama Haryo Adsuryo selaku Kepala Departemen.

Isinya, Pertama, pihak Bank Raya sudah melakukan mediasi dengan CV. Tiga Zona Perkasa pada 12 Agustus 2025 dengan menghasilkan bahwa Bank Raya sudah menawarkan pengembalian sebagian dana, namun dari Pihak CV. Tiga Zona Perkasa tidak bersedia menerima penawaran yang sudah diberikan, kemudian meminta waktu untuk pengecekan lebih lanjut perihal bukti-bukti bersama Penasehat Hukum.

Kedua,  Kemudian pada tanggal 6 Februari 2026, Bank Raya dan pihak CV. Tiga Zona Perkasa sudah merencanakan untuk dilakukan mediasi kembali, tetapi dari pihak CV. Tiga Zona Perkasa berhalangan hadir, sehingga mediasi belum bisa dilakukan kembali.

Ketiga, Bank Raya tetap berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pengaduan nasabah dan terbuka untuk menerima apabila terdapat bukti-bukti tambahan dari CV. Tiga Zona Perkasa.

“Atas adanya Surat Tanggapan PT. Bank Raya Indonesia Tbk ini, saya telah mengirimkan Surat Jawaban tertanggal 5 Maret 2026,” tegas Yombi Larasandi.

Beberapa poin dalam Surat Jawaban yang disampaikan ini, antara lain menjelaskan, bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025, pihak CV. Tiga Zona Perkasa Memang BENAR telah bertemu dan mediasi dengan pihak Bank Raya. Namun, terkait hasil penawaran pengembalian adalah DALIL yang TIDAK BENAR. Sebab tidak ada hal ataupun dokumen apapun yang ditawarkan kepada  dirinya (hanya penawaran bukan kepastian nyata)  terkait kerugian akibat dari pengambilan uang miliknya yang dilakukan secara ILEGAL oleh pihak Bank Raya dengan total sejumlah Rp. 3.750.022.900 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Selain itu, dijelaskan juga bahwa  pada tanggal 2 Februari 2026 telah terjadi kesepakatan dengan pihak Bank Raya untuk melakukan mediasi melalui aplikasi ZOOM meeting pada tanggal 5 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Tapi pihak Bank Raya membatalkannya 30 menit sebelum dimulainya zoom meeting. Padahal dia dan kuasa hukunmya sudah meluangkan waktu.

“Karenanya saya tetap pada hasil audit yang dikeluarkan oleh pihak Bank Raya dan meminta pihak Bank Raya untuk memberikan jawaban dan kepastian yang nyata atas semua kerugian yang telah saya alami. Intinya saya minta Bank Raya harus mengembalikan keseluruhan/total dana saya yang sudah ditemukan kejanggalan/ penarikan ILEGAL oleh pihak bank, berdasarkan hasil audit internal Bank Raya itu sendiri,” tandasnya.

Yombi Larasandi pun menilai jika berdasarkan Peraturan OJK  Nomor 12 Tahun 2024 yang dilakukan Bank Raya tehadap dirinya termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud  didalam Pasal 1 ayat 4. Yaitu “Fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, Konsumen, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, Konsumen atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperolah keuntungan secara langsung maupun tidak langsung. (red)