BANDARLAMPUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji periode 2023–2028, Deden Cahyono, S.Sos.I ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Mesuji. Hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah yang bersumber APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023/2024.

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kajari Mesuji Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Sementara penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung, terhitung 24 Oktober 2025.

“Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan hibah tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, S.H., Jumat (24/10/2025).

Kasus ini berkaitan penggunaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji untuk keperluan operasional pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024. Dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: BL.04.04/535/VI.06/MSJ/2023 dan Nomor: 04/HK.01.00/K.IA/06/09/2023 tanggal 19 September 2023.

“Atas perbuatannya, tersangka Deden Cahyono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Jodhi Atma Enchi lagi.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, S.H., M.H., mengaku telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono.

“Tentunya saya menghimbau semua untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pesannya.(red)