BANDARLAMPUNG – Tim Pidsus Kejati Lampung kembali gagal melakukan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi, Selasa, 21 April 2026. Pasalnya untuk kedua kalinya mantan Gubernur Lampung itu tidak menghadiri surat panggilan Kejati Lampung. Padahal rencananya Arinal akan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.268.760.385.500 berdasarkan Hasil Audit BPKP Lampung.

Menurut Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, pemanggilan kedua ini diharapkan dapat dipenuhi sebagai bentuk itikad baik. “Pemanggilan pertama beliau berhalangan. Hari ini pemanggilan kedua, kita tunggu. Ini merupakan itikad baik , saya yakin beliau patuh dan taat hukum, datang untuk memberikan keterangan,” kata Danang.

Danang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan tiga terdakwa yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Tanjungkarang.

Sayangnya harapan Danang itu, agak bertepuk sebelah kanan. Hingga sore, Arinal ternyata diketahui tetap tidak hadir.

Lalu mungkinkah ditempuh langkah hukum upaya paksa? Danang pun mengaku menjelaskan bahwa semuanya ada SOP.

“Kita tidak berandai-andai . Saya akan yakinkan beliau bisa hadir, tentunya supaya kooperatif dan dapat memberikan keterangan terkait SOP berikutnya. Kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan . Tapi kita akan lihat dulu, saya yakin beliau akan memenuhi panggilan itu. Kita tunggu sama-sama, semoga kita sama-sama taat hukum,” terangnya lagi.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejati telah menyita beberapa aset Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 Miliar, pada Rabu (3/9/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya.
Daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi antara lain, Kendaraan roda empat 7 Unit senilai Rp 3,5 Miliar dan Logam Mulia 645 Gram, senilai Rp 1.291.290.000. Lalu, Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100 dan Deposito di beberapa Bank senilai Rp 4.400.724.575. Terakhir Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000. Hingga Total aset yang disita jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.(red)