BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek gerbang rumah Dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 dengan tersangka Eks Bupati Lamtim, Drs. M. Dawam Rahardjo., M.Si., Selasa, 7 Oktober 2025. Rencananya perkara ini mulai diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tajungkarang pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung menunjuk 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya. Mereka adalah Elfa Yulita, Ria Sulistiowati, Afina Mariza, A. Yudha Prawira, Budi Mulia, Syukri, Dina Safitri, Rudi Vernando, Fransica, Harma Putra Nurgraha, Muhammad Edy Priyono, Muhammad Ilham Wiratama, dan Deni Rico Mesa.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Dawam sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung sejak Kamis (17/4/2025) lalu.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, Penyidik Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921.(red)