BANDARLAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah beberapa kali diperiksa Kejati Lampung terkait korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau Rp271.557.614.910.

Kejati Lampung juga beberapa waktu lalu telah menyita aset miliknya bernilai Rp38,5 miliar. Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Gubernur Lampung periode 2019-2024 hanya tercatat memiliki kekayaan Rp 28,6 miliar. Laporan itu didaftarkan Arinal untuk periodik 2023 yang baru dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Kekayaan Arinal terdiri 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung, Sleman, Bogor hingga Tanggerang. Kemudian, Arinal juga tercatat mempunyai 3 unit mobil hingga kas dengan total miliaran rupiah.

Berikut rincian harta kekayaan Arinal Djunaidi:

Tanah dan Bangunan total Rp 9.669.045.000. Ini terdiri dari  Tanah seluas 256 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 41.040.000, Tanah dan Bangunan seluas 242 m2/180 m2 di Kota Bogor, hasil sendiri Rp 955.000.000, Tanah dan Bangunan seluas 882 m2/225 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 2.485.980.000., Tanah dan Bangunan seluas 240 m2/233 m2 di Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.852.000.000., Tanah dan Bangunan Seluas 129 m2/60 m2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri Rp 742.600.000., Tanah seluas 35.446 m2 di Kabupaten Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 443.075.000., Tanah seluas 17.010 m2 di Kabupaten Pesawaran, hasil sendiri Rp 238.000.000., Tanah seluas 800 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri Rp 160.000.000., Tanah seluas 14.641 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 270.000.000., Tanah seluas 148 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 162.800.000., Tanah seluas 147 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 162.800.000., Tanah seluas 1.090 m2 di Kabupaten Pesisir Barat, hasil sendiri Rp 185.000.000., Tanah seluas 495 m2 di Kabupaten Pesisir Barat, hasil sendiri Rp 123.750.000., Tanah seluas 2.960 m2 di Kabupaten Lampung Selatan, hasil sendiri Rp 222.000.000. dan Tanah seluas 580 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 625.000.000.

Lalu Alat Transportasi dan Mesin total Rp 494.627.000. Ini terdiri dari Mobil Toyota Minibus Tahun 2008, hasil sendiri Rp 159.627.000, Mobil Toyota Camry Tahun 2013, hasil sendiri Rp 225.000.000,  Mobil Honda BR-V Tahun 2016, hasil sendiri Rp 110.000.000.

Kemudian Harta Bergerak Lainnya total Rp 320.186.200 dan Kas dan Setara Kas Rp 18.160.663.196. Total Harta Kekayaan Rp 28.644.521.396

Sementara dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal Djunaidi ditemukan uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya disita.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” katanya, Kamis (4/9/2025).

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

  1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
  2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.

Dihubungi terpisah, Advokat Peradi Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M.H., meminta Kejati Lampung mendalami adanya temuan tersebut. Bila perlu, melakukan koordinasi dengan KPK RI terkait adanya perbedaan data atau dugaan adanya aset/harta yang kemungkinan tidak dimasukkan dalam LHPKN yang disampaikan oleh Arinal Djunaidi.

“Kejati Lampung memiliki kewajiban untuk menjelaskan ini ke publik. Termasuk juga mengenai status dan peran Arinal Djunaidi dalam PT. LEB. Mengapa hingga hari ini tak kunjung menjadi tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum yang justru dapat mencederai citra institusi kejaksaan,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.

Seperti diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) ini Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka di rutan Wayhui, Lampung Selatan.

Mereka adalah Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Lalu, President Direktur PT. LEB atas nama  M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional PT. LEB, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.(red)