BANDARLAMPUNG – Ahmad Alamsyah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara yang kini menjabat sebagai Asisten 2 Pemkab setempat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022.
Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan panjang di Kejati Lampung pada Senin 12 Januari 2026. Ia baru keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 23.00 malam dan langsung menjalani penahanan di Rutan Way Huwi selama 20 hari kedepan.
Saat awak media mintai tanggapan terkait penetapan tersangka, namun Alamsyah hanya tertunduk tanpa sepatah katapun.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana APBD Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022 yang mencapai Rp3 miliar. Uang rakyat itu diduga masuk ke beberapa rekening pribadi.
Akibat dugaan penyelewengan ini, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tersebut hingga pertengahan Januari 2023 belum bisa diselesaikan.
Dari penyelidikan sementara, tercatat sejumlah dana mengalir ke rekening pribadi oknum-oknum tertentu. Jumlah yang diduga masuk adalah Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jelas aliran dana dan pihak-pihak lainnya yang mungkin terlibat.
Selain Ahmad Alamsyah, ada dua tersangka lainnya yang di tetapkan Kejati Lampung. Yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Menurut Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, penyidik telah memanggil ketiga pihak sebelum penetapan tersangka. Pemanggilan dilakukan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan. (**)




















