BANDARLAMPUNG – Kejati Lampung mengaku telah memeriksa sekitar 58 saksi. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Saksi-saksi tersebut, diantaranya adalah Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Lalu, mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Serta Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo.

“Hari ini kita infokan, ada 3 orang saksi. Diantaranya jabatan ada yang komisaris, direktur dan pemegang saham (PT.LEB,red). Jumlah saksi kurang lebih total 58 sampai 59 orang yang telah diperiksa,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudi,S.H., M.H., Jumat 19 September 2025.

Sebelumnya dalam perkara ini Kejati Lampung telah menyita beberapa aset. Diantaranya aset milik  Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bernilai Rp 38,5 miliar.

Daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi berupa,

  1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
  2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.(red)