PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran kembali menunjukkan peran aktif dan profesionalnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Dalam hal itu juga Kejari Pesawaran berhasil mengajukan dan memperoleh Penetapan Perwalian terhadap lima anak asuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sholawatul Falah, Pesawaran, melalui Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Juma’at 11 Juni 2025.

Langkah hukum ini juga dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tandy Mualim, S.H., M.H., serta didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Vita Hestiningrum, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum, Queen Sugiarto, S.H., M.H., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Adelia Safira, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara, Heni Setianingrum, S.H., mereka turut hadir dalam penyerahan resmi Penetapan Perwalian kepada pengasuh LKSA sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

“Penetapan perwalian ini sangat bermanfaat bagi anak-anak di LKSA Sholawatul Falah. Kini mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk urusan pendidikan dan hak-hak keperdataan lainnya, tidak lagi hanya berdasarkan kepercayaan lisan semata” ungkap Kajari Pesawaran, Tandy Mualim SH.

Lebih dari sekadar tugas hukum, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperjuangkan hak-hak dasar anak, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kejaksaan, sebagai bagian dari sistem hukum nasional, hadir di tengah masyarakat untuk menegakkan keadilan sosial dan menjamin perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang belum memiliki wali hukum.

Sementara, Kasi Datun Kejari Pesawaran, Vita Hestiningrum, S.H., M.H., menambahkan bahwa permohonan perwalian ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPerdata dan Pasal 18 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021.

“Tujuan dari pengajuan ini adalah agar anak-anak mendapatkan legalitas sebagai dasar untuk memenuhi hak-hak dasar mereka, terutama dalam bidang pendidikan dan kepentingan hukum lainnya”, ujarnya

Ia juga menyampaikan bahwa ke depan perwalian ini perlu dikembangkan agar bisa mencakup kebutuhan yang lebih luas, termasuk dalam bidang kesehatan, keanggotaan BPJS, penunjukan wali nikah, hingga hal-hal keperdataan lainnya yang menyangkut masa depan anak-anak.

Dengan penuh dedikasi, Kejari Pesawaran melalui peran Jaksa Pengacara Negara terus hadir dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Penetapan perwalian ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang harapan dan masa depan anak-anak bangsa. (Rilis)