BANDARLAMPUNG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, terus mengebut pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024 dan 2025. Dimana kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
Dan kini, penyidik Polda Lampung melayangkan surat kepada Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila). Yakni perihal Permohonan Bantuan Keterangan Ahli terkait pengusutan dugaan terjadinya tipikor proses penerimaan dan penerbitan SK pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
“Surat ini berasal Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Nomor B/121/II/2026/Res.3/SubditIII/Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2026,” terang sumber wartawan Be1lampung.com, Rabu, 18 Maret 2026.
Seperti diketahui kepastian naiknya kasus ini dari penyelidikan kepenyidikan diungkap mantan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
“Proses kasus ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ada sekitar 29 orang yang telah diperiksa,” terang Dery Agung Wijaya, Rabu (7/1/2026) lalu.
Dilanjutkannya peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi awal adanya unsur tindak pidana hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan akan ada tersangka yang nanti akan kita sampaikan saat ekspos mendatang,” pungkasnya.
Perkara ini bermula dari adanya dugaan tipikor berupa penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Kota Metro tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga dilakukan Welly Adiwantara, S.STP., M.M. selaku Kepala BKP SDM.
Padahal berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak UU ini berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Namun pada kenyataannya di tahun 2024 sampai dengan 2025, Welly Adiwantara diduga tetap mengangkat dan menerbitkan SK pengangkatan tenaga kontrak. Mereka tersebar dihampir seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Metro dengan perincian 344 tahun 2024 dan 39 tahun 2025.
Mekanisme pengangkatan kontrak ditentukan oleh Welly Adiwantara ini dalam proses pengangkatan terindikasi adanya penerimaan gratifikasi atau kepentingan beberapa oknum di lingkungan Pemkot Metro. Dimana pada prosesnya pihak penitip tenaga kontrak memberikan dokumen surat lamaran pekerjaan melampirkan KTP, KK & Ijazah calon tenaga kontrak tujuan Walikota Metro cq. Kepala BKP-SDM yang diberikan ke Welly Adiwantara atau staf atas persetujuan dirinya.
Selanjutnya dokumen diserahkan ke Alex Destrio, S.IP., MM. (sekretaris BKP-SDM untuk diteruskan ke Eva Yuliasih (Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKP-SDM Pemkot Kota Metro. Ini dalam rangka pencetakan/drafting SK pengangkatan tenaga kontrak.
Setelah SK dicetak dan ditandatangani Welly Adiwantara kemudian diserahkan ke pihak penitip atau OPD tempat dimana para tenaga kontrak ditugaskan sebagai dasar pembayaran gaji mereka.
Penerimaan tenaga kontrak oleh Welly Adiwantara ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Walikota Metro nomor 11 tahun 2014. Yakni soal pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.
Akibat perbuatannya ini dalam hal pengangkatan tenaga kontrak tanpa didasari dengan kebutuan dan seleksi masing-masing OPD sebagai pengguna sehingga setiap tahunnya tenaga kontrak terus bertambah yang mengakibatkan beban APBD meningkat.
Sebab, dengan adanya proses pengangkatan tenaga kontrak diluar ketentuan, maka tenaga kontrak itu tidak berhak mendapatkan hak-haknya atas penerimaan gaji/upah setiap bulannya yang dibebankan atas APBD Kota Metro.
Selain mengusut perkara proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkot Metro tahun anggaran 2024 dan 2025 ini, penyidik Unit II Subdit II Fismondev Reskrimsus Polda Lampung juga melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) Tahun 2010-2014. Ini terkait honorer yang tidak masuk data database.
Ada pun langkah penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan pelapor atas nama saudari Aika Ajis Noor.
Saat ini penyidik Polda Lampung pun telah melakukan pemanggilan klarifikasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.(red)




















