BANDARLAMPUNG – Sidang perdata gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penggugat Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai tergugat adalah Safei Sani Tjakra, PT. Mandala Bhakti Sentosa dan PT. Bumi Persada Langgeng, masing-masing sebagai tergugat I, II dan III.

Dalam perkara ini, penggugat Yayasan Bhakti IMI Lampung diwakili Penasehat Hukum, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn dari kantor Elza Syarief Law Firm.

Sementara Tergugat I Safei Sani Tjakra diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan yang terdiri dari Syech Hud Ismail, S.H., Muhamad Ilyas, S.H., Muhamad Tohir, S.H, Ahmad Hadi Saputra, S.H., Saudi Romli, S.H. dan Wanasis Lenade, S.H

Lalu Tergugat II PT. Mandala Bhakti Sentosa diwakili kuasa hukum Joni Anwar, S.H.

Dan terakhir Tergugat III PT. Bumi Persada Langgeng di dampingi kuasa hukum dari kantor Gunawan Raka & Partner.

Dalam gugatan yang tercantum dalam nomor perkara 136/Pdt.G/2025/PN Tjk ini, Yayasan Bhakti IMI Lampung mengajukan beberapa tuntutan. Antara lain,

  1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2.    Menerima dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUMterhadap PENGGUGAT atas PERUBAHAN ASET – ASET TANAH MILIK PENGGUGAT Seluas 157 Hektar;
  4. Membatalkan Seluruh Sertipikat Tanah atas Nama PARA TERGUGAT yang terbit diatas lahan 157 Hektar berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung Nomor 553/400/1994 tertanggal 03 Desember 1994 dengan perpanjangan Nomor KPBL 07/400/1996 tertanggal 12 Maret 1996 BATAL DEMI HUKUM;
  5. Menyatakan Tanah seluas 157 Hektar yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT milik PENGGUGAT berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung Nomor 553/400/1994 tertanggal 03 Desember 1994 dengan perpanjangan Nomor KPBL 07/400/1996 tertanggal 12 Maret 1996 adalah sah milik PENGGUGAT ;
  6.     Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT seluas 157 Hektar kepada PENGGUGAT
  7.      Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai, langsung dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil senilai Rp. 981.250.000.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Kerugian Materiil dihitung dari harga tanah saat ini berdasarkan NJOP (Nilai Pokok Wajib Pajak) sebesar Rp. 625.000 X (dikalikan) dengan Luas tanah yang diambil alih dan di daftarkan atas nama TERGUGAT II dan TERGUGAT III oleh TERGUGAT I, seluas 157 Hektar (1.570.000 M2);

Rp. 625.000 x 1.570.000 22 = Rp. 981.250.000.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

  1. Kerugian imateriil, senilai Rp. 20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah)

Kerugian Immateriil dihitung dari menurunnya nilai yayasan dimata masyarakat luas, semenjak Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, PENGGUGAT harus berkonsultasi dengan beberapa Pakar Hukum dan biaya transportasi serta biaya biaya tak terduga yang harus di keluarkan oleh PENGGUGAT dikarenakan dengan permasalahan ini.

  1.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dan dilaksanakan.
  2.     Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorad)
  3.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya kuasa hukum tergugat I dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan menyampaikan Eksepsi terhadap dalil-dalil gugatan yang diajikan penggugat. Mereka menyampaikan bahwa dalil – dalil gugatan Penggugat kepada Tergugat I, belum memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, gugatan kabur (Obscuur libel), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dan tidak konsisten dengan temuan pada saat agenda mediasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Dimana kami menemukan apa yang di minta oleh Penggugat terkait belum terlaksanakannya prestasi atas hak dan kewajiban dengan merujuk dokumen perjanjian, lalu pertanyaan substantif nya apakah klien kami telah melakukan Perbuatannya Melawan Hukum atau Wanprestasi,” ujar Syech Hud Ismail, S.H

Karenanya dengan adanya temuan tersebut, tentunya hakim dapat mengambil putusan yang objektif dalam perkara ini, dengan menilai gugatan yang dilayangkan Penggugat adalah Cacat Formil dan Cacat Materil dalam formulasi gugatannya dikarenakan dengan tidak ditariknya pihak lain yang menguasai objek bidang tanah a-quo.

“Bahkan kami sangat tidak memahami terkait objek bidang tanah yang digugat penggugat. Untuk diketahui klien kami sebagai subjek hukum tak pernah melakukan perjanjian dengan Penggugat dan bahkan tak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan pihak yang ada dalam gugatan terutama Tergugat II dan Tergugat III,” tambah Muhamad Ilyas, S.H.

Disisi lain, kuasa hukum tergugat III dari kantor hukum Gunawan Raka & Partners menilai jika gugatan yang diajukan sudah daluwarsa. Alasannya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 130/Su.A. atasnama PT. Bumi Persada Langgeng (Tergugat III)  terbit tanggal 09 April 2010. Dan saat Penggugat mengajukan gugatan, maka sudah 15 (lima belas) tahun. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dijelaskan apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertipikat, tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertipikat tersebut.

Lalu, kuasa hukum tergugat III juga menyatakan jika penggugat  tak memiliki kedudukan hukum, gugatan yang diajukan kurang pihak dan kabur sehingga tak dapat diterima.

Jalannya sidang perkara ini selanjutnya akan kembali digelar pada 6 Januari 2026.(red)