BANDARLAMPUNG – Sebanyak 125 orang mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung untuk masa bakti 2025-2030. Dari 125 pendaftar tersebut, ada 111 peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Untuk 111 peserta yang lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti pelaksanaan wawancara seleksi calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung untuk masa bakti 2025-2030.

Untuk jadwal pelaksanaan wawancara yakni hari ini, Senin, 29 September 2025. Rencananya hari ini ada 56 calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025-2030 yang dijadwalkan mengikuti wawancara.

Sementara sisanya, sebanyak 55 peserta akan mengikuti pelaksanaan wawancara pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.

Dari informasi yang dihimpun, untuk wawancara hari ini, Senin, 29 September 2025, akan diikuti oleh 9 guru besar. Mereka adalah, Prof. Admi Syarief, Prof. Subandi, Prof. Herpratiwi, Prof. Imam Syafe’i, Prof. Syarifuddin Dahlan, Prof. Andi Thahir, Prof. Syafrimen, Prof. Ujang Suparman dan Prof. Risma Margaretha Sinaga.

Sedangkan untuk 1 guru besar lainnya, yakni Prof. Dr. Safari, S.Ag. M.Sos dijadwalkan akan mengikuti mengikuti pelaksanaan wawancara pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.

Selain itu, ada pula nama-nama “tenar” yang dijadwalkan untuk wawancara hari ini, Senin 29 September 2025. Diantaranya ada nama Hengki Irawan, S.P., S.H.,M.H.,C.Med., Alma’arif Setaf, S.H., M.H., Gino SP.d., M.H., H. Suryani, S.Sos., M.H, Assoc Prof. Dr. Muhammad Said Hasibuan dan Dr. Dalman M.Pd.    

Sementara untuk pelaksanaan wawancara pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, selain ada nama guru besar Prof. Safari, ada juga nama “beken” yang akan ikut serta wawancara seleksi calon anggota Dewan Pendidikan Lampung masa bakti 2025-2030. Diantaranya ada nama, Dr. Ir. Firmansyah Y.A.., MBA., M.Sc., dan Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H.,

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung periode 2025-2030.

Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/598.V/01/HK/2025.

Pendaftaran ini ditujukan bagi masyarakat Lampung yang peduli dan memiliki perhatian terhadap kemajuan pendidikan.

Calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus.

Secara umum, mereka harus beriman, bertaqwa, dan merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Lampung.

Usia pendaftar juga dibatasi, yaitu minimal 25 tahun per 1 Oktober 2025.

Selain itu, calon harus memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk menjadi Anggota Dewan Pendidikan.

Mereka juga wajib tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup dan dapat menyertakan rekomendasi dari organisasi profesi pendidikan, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Calon juga harus bersikap independen, netral, dan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.

Untuk persyaratan khusus, calon yang berasal dari lingkungan kampus dan masyarakat umum diwajibkan memiliki pendidikan minimal Strata 3 (S-3) atau Strata 2 (S-2).

Sebagai Ketua Panitia Seleksi yakni Dr. Budiyono, S.H, M.H (red)