| GERAKAN LITERASI MODERASI:
Sebuah Pelurusan Terhadap Mainstream dan Implementasi Nilai-Nilai Islam Dalam Bingkai Pluralisme di Indonesia
Oleh: Dr. Buyung Syukron, S.Ag, S.S., M.A Dosen Pada UIN Jurai Siwo Lampung
|
Menjadi keniscayaan bahwa perubahan zaman akan membawa sebuah konsekwensi besar terhadap perubahan sosial atau perlakuan masyarakat terhadap institusi zaman dengan berbagai kerumitan atau problematika kehidupan yang melingkupinya. Kecanggihan media turut mempengaruhi tingkat dan cara berpikir masyarakat moderen, sehingga banyak orang mengkategorikan zaman ini sebagai zaman pemikiran dan falsafah, sehingga masyarakat modern cenderung mempertanyakan segala yang ada termasuk nilai dan ajaran-ajaran agama Islam. Disinilah kerumitan yang dihadapi muncul terkait dengan implementasi terhadap pemahaman nilai-nilai ajaran agama tersebut. Munculnya sikap radikalisme, konflik kekerasan berbasis keagamaan, bahkan sampai terjadinya sikap agresi mayoritas terhadap minoritas adalah akumulasi dari sikap dan pemahaman yang salah atau keliru terhadap nilai-nilai dan implementasi ajaran agama dimaksud. Singkatnya, ada sebuah ambiguitas nyata yang terjadi terhadap aspek pemahaman yang terdapat dalam nilai-nilai Profetik dan implementasi nilai-nilai agama itu sendiri yang cenderung bersifat Profan. Artikel ini akan mencoba menawarkan perlunya sebuah gerakan literasi moderasi dengan membangun konsep-konsep gerakan yang berdiri tegak di atas teori-teori qurani dan keilmuan Islam yang relevan dengan zaman ini, seperti teori substansialisasi (al-Umuru bi Maqasidiha), Kontekstualisasi (tagayyurul fatawi bitagayyuri al-azminati wa al-amkinah) dan rasionalisasi (ta’lil al-Ahkam). Dengan persepktif lain, artikel ini akan memfokuskan diri pada bagaimana setiap muslim harus membangun kesadaran dalam diri, bahwa tugas dan peran suci yang harus diembannya adalah mampu memberikan kesejukan, kedamaian dan harmonisasi dalam frame kehidupan antar ummat beragama dalam bentuk karakter-karakter manusia moderen yang sudah terglobalkan.
LITERASI MODERASI SEBAGAI GERAKAN
Sebagaimana yang penulis kemukakan di atas, secara umum dapat dikatakan bahwa literasi moderasi sebagai sebuah gerakan dipicu oleh isu keilmuan yang tentang pengakuan adanya dialektika antara wahyu, akal (maslahat), dan realitas. Sikap seorang yang mengakui adanya sentralisasi teks sebagai satu-satunya sumber pemahaman dalam mekanisme ijtihad, pada akhirnya melahirkan sebuah kehampaan yang tidak mengandung ide moral. Maka, ketika ini yang terjadi, tentu saja ia akan berpotensi untuk memproduk pemahaman keagamaan yang bernuansa radikal. Sebagai sebuah gerakan, literasi moderasi tentu saja menghendaki hasil ijtihad yang tidak bersumber dari pemisahan teks dari ide moral yang dikandungnya, yaitu kemaslahatan, keadilan, persamaan, kerahmatan. Hadirnya literasi moderasi mencoba memberikan makna dan warna baru dalam stigma pengetahuan ummat muslim, bahwa semua tata laku dan pola hidup tidak boleh melepaskan diri dari unsur-unsur nilai humanistik, dan hanya dipenuhi oleh nilai ketuhanan.
Embrio dari literasi moderasi sebagai sebuah aktualisasi gerakan adalah membangun keberpihakan dengan cara memberikan ruang yang proporsional bagi tumbuhnya nilai-nilai kemaslahatan manusia yang disebabkan oleh ekstrem dan radikalnya manusia dalam memahami dan menerapkan pesan-pesan agama. Sebagai sebuah wacana yang masih bersifat kekinian (current), tentu saja literasi moderasi bukan sesuatu yang tidak mungkin diaplikasikan, bahkan dia bersifat niscaya. Konstelasi dan dinamika konflik yang mewarnai dinamika hidup berdemokrasi, bersosialisasi, berpolitik, dan berbudaya di Indonesia saat ini memang membutuhkan sebuah upaya membangun stigma positif terhadap keragaman yang ada di bumi pertiwi ini. Munculnya prilaku hidup yang mengedepankan pola-pola kekerasan dengan membawa agama ke dalam pusaran konflik di Indonesia saat ini seolah menjadi alat justifikasi. Kesemua ini pada akhirnya memberikan gambaran dan illustrasi yang jelas kepada kita bahwa saat ini kita membutuhkan sebuah pola pendekatan pemahaman yang terintegralistik. Pemahaman yang memadukan antara teks-teks suci sebagai sumber ajaran dengan implementasinya yang bersifat kontekstual. Kekerasan yang bermuara pada munculnya gerakan radikalisme dan terorisme yang mewarnai proses demokrasi di Indonesia saat ini menjadi alasan besar mengapa perlu adanya sebuah pengakuan terhadap sebuah keseimbangan antara tekstual (isi ajaran) dengan posisi realitas kehidupan (kontekstual) yang lebih dinamis, fleksibel, dan harmonis.
Berbagai akar permasalahan dalam berbagai konflik dan kekerasan yang muncul di atas, dapat dijadikan sebagai sebuah ikhtiar besar munculnya gerakan literasi moderasi Islam. Gerakan literasi adalah Perpaduan antara implementasi ajaran-ajaran Islam yang kontekstualitas yang bermula dari pemahaman teks-teks suci. Gerakan literasi moderasi membutuhkan dan menghendaki kesiapan dan kemampuan seorang ummat Muslim untuk secara kaffah melibatkan segala realitas kehidupan (kontekstualisasi) dalam proses pembacaan atau pemahaman teks-teks suci. Dalam paradigma Islam “kontekstualisasi” tersebut dikonsepsikan dan dikonotasikan dalam bentuk zaman, tempat, kondisi dan orang. Pada dimensi lain gerakan literasi moderasi memunculkan sebuah kesadaran besar dalam diri seorang seorang muslim untuk memahami dengan baik dan benar zaman yang ia jalani saat ini termasuk keragaman dan kondisi manusia yang ada pada saat ini.
Sebenarnya pemahaman yang keliru, sempit dan terkesan konservatif terhadap realitas kontekstualisasi keragaman yang ada pada saat ini yang pada akhirnya memunculkan gerakan literasi moderasi, bukan saja terjadi pada abad modern sekarang ini. Sejarah mencatat kekeliruan terhadap pemahaman kontekstualitas dalam perspektif nilai dan ajaran Islam pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Sebagai contoh yang bisa menjadi sampel kurangnya apresiasi terhadap kontekstualisasi realitas dalam memahami dan menerapkan pesan teks-teks suci adalah konflik yang terjadi antara Abdullah bin Umar dan anaknya Bilal. Suatu ketika Abdullah menyampaikan kepada anaknya sebuah riwayat dari Nabi mengenai perempuan dan salat jamaah di mesjid. Kata Ibnu Umar, berdasarkan sabda Nabi (teks) perempuan tidak boleh dilarang pergi ke mesjid. Ibnu Umar nampaknya ingin hadis itu diamalkan pada zaman ia hidup meskipun di zamannya sudah terjadi perubahan sosial yang cukup signifikan berbeda dengan kondisi di zaman Nabi. Ia tidak berusaha mencoba mendialogkan zamannya dengan zaman Nabi. Berbeda dengan Ibnu Umar, Bilal anaknya ternyata punya sensitifitas pemahaman dengan perubahan zamannya, ia cukup mengerti dengan kontektualita realitas kehidupan pada zamannya.
Berangkat dari kesadarannya atas perubahan zaman yang dihidupinya, Bilal dengan lantang mengatakan kepada bapaknya, “hadis itu sudah tidak releven lagi untuk diterapkan zaman sekarang”. Kata dia, perempuan-perempuan sekarang harus dilarang ke Mesjid. Pernyataan yang cukup berani itu membuat bapaknya marah. Dalam sebuah riwayat Ibnu Umar, saking marahnya, langsung memukul wajah (menampar) anaknya. (Muhammad Mustafa Shalabi, Ta’lil al-Ahkam). Sudah bisa ditebak, kemarahan Ibnu Umar karena Bilal berani menggugat teks Nabi sebagai sumber primer. Bagi Ibnu Umar, tidak ada argumen yang bisa digunakan di depan sebuah teks. Bertitik tolak dari penjelasan yang sudah dikemukakan sebelumnya, maka dapat dikatakan bahawa apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar adalah bagian dari pemahaman atau sikap yang tidak mencerminkan moderasi Islam. Penyebabnya adalah ia tidak mencoba mengungkap realitas kontekstual sosial pada saat hadis (teks) itu dituturkan oleh Nabi.
Oleh sebab itu menurut penulis, memahami gerakan moderasi Islam sebagai sebuah literasi adalah bagaimana kita menghadirkan Islam sebagai agama untuk semaksimal mungkin menarik manusia dari sikap ekstrim yang berlebihan dan memposisikannya pada posisi yang seimbang. Maka dalam ajaran-ajaran Islam untuk mencapai titik keseimbangan tersebut terdapat unsur-unsur kombinasi antara rabbaniyyah (ketuhanan) dan Insaniyyah (kemanusiaan), kombinasi antara Maddiyyah (materialisme) dan ruhiyyah (spiritualisme), kombinasi antara wahyu (revelation) dan akal (reason), antara maslahah ammah (al-jamaaiyyah) dan maslahah individu (al-fardiyyah), dan lain-lain sebagainya. (Hamzah Harun Al-Rasyid, Moderasi Islam dan Kesuksesan Gerakan Dakwah). Menurut penulis, ada sebuah ekspektasi dan konsekwensi positif yang dapat diraih dari moderasi Islam sebagai sebuah gerakan, adalah ketika seluruh kombinasi di atas dapat dilakukan, tidak satupun unsur atau hakikat-hakikat yang disebutkan diatas mengalami kerugian, baik dalam konteks dan perspektif internal dan eksternal keberagamaan maupun dalam bentuk dan corak serta keragaman (pularistik) yang ada, khususnya di Indonesia.
PLURALISME DAN LITERASI MODERASI SEBAGAI GERAKAN
Dalam acara peresmian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batu Sangkar beberapa waktu yang lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia harus merepresentasikan wajah Islam yang moderat, berkemajuan dan toleran. Pesan moderasi Islam seperti ini harus tersebar di seluruh elemen masyarakat. Lebih lanjut Menteri Agama mengatakan: “Karakter moderasi Islam adalah buah dari pergumulan panjang para alim ulama, tokoh pendidik Indonesia dalam mengartikulasikan nilai-nilai universal Islam dan nilai-nilai kultural keindonesiaan”. (Gontor News.com, 21/12/2016). Dari sambutan ini, Penulis melihat adanya beberapa kerisauan yang saat ini tidak saja menyelimut Menteri Agama RI sebagai pemangku kepentingan, akan tetapi secara komprehensif ini harus menjadi polarisasi dan responsibilitas dalam bentuk pemikiran dan implementasi semua ummat Islam di Indonesia dalam menjabarkan tata nilai yang terkandung dalam doktrin dan ajaran Islam itu sendiri dalam menciptakan harmonisasi dan kondusifitas kehidupan beragama di Indonesia. Untuk menjamin terciptanya kesemua ini, karakter ummat Islam di Indonesia harus diposisikan pada: pertama, bahwa ummat Islam harus lebih mengedepankan akhlak dan etika dalam pergaulan. Terlebih, Islam sangat akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
Kedua, Islam yang sedang dipraktikkan oleh mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia, harus mampu menjadi Islam yang tidak saja menjadi dambaan masyarakat Indonesia, akan tetapi menjadi dambaan masyarakat dunia yang mengharapkan terciptanya harmonisasi dan kondusifitas kehidupan yang berlandasakan pemahaman agama yang tidak saja tekstual tapi juga kontekstual. Ketiga, hadirnya Islam yang rahmatan lil ‘alamin di Indonesia harus mampu menjadi pioner dani harus terus disuarakan ke level yang lebih tinggi di tingkat dunia. Sudah saatnya Islam di Indonesia menjadi destinasi dalam menegakkan sisi-sisi kemaslahatan, keadilan, persamaan, dan kerahmatan dalam bingkai pluralisme. Pilihan untuk menjadikan gerakan literasi moderasi sebagai sebuah bentuk membangun pluralisme dalam sebuah bingkai yang rahmatan lil ‘alamin tentu saja menjadi sebuah pilihan yang tepat dan terbaik saat ini.
Memahami literasi moderasi sebagai sebuah gerakan dalam membangun pemahaman dan implementasi nilai-nilai ajaran Islam dalam bingkai pluralisme tentu saja harus diposisikan pada sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan, sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Dengan kata lain, ekspektasi gerakan literasi dalam perspektif pluralisme harus mampu menjadikan seorang muslim yang menjadi muslim yang moderat. (Yusuf Al-Qardhawi, Kalimaat fi al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa Ma’alimuha, 2007). Kata kunci literasi moderasi adalah: bagaimana ummat muslim mampu memberikan dan menciptakan setiap nilai atau aspek yang berseberangan berada pada sebuah titik yang balance (seimbang). Pertanyaannya adalah : Apakah al-Qur’an dan As-Sunnah memberikan legalisasi dan justifikasi terhadap gerakan moderasi ini ? Jawabannya tentu saja “ya”. Hal ini merujuk kepada al-Quran sebagai acuan ekspresi keberagamaan, baik secara pemahaman maupun penerapan, maka secara eksplisit ia menegaskan eksistensi umat adalah moderat (Ummatan Wasathan).
Kembali kepada gerakan literasi moderasi dalam bingkai pluralisme, tentu saja menghendaki seorang ummat Islam untuk tidak hanya melihat teks-teks suci, tapi harus juga mempertimbangkan konteks masyarakat dalam tataran kehidupan sosial. Dan ini merupakan sebuah gerakan yang menghendaki keikhlasan dan ghirah yang mengharuskan seorang ummat Islam untuk membuka kran rasionalisasi ajaran Islam dalam mengemukakan dan mengimplementasikan nilai dan ajaran Islam secara relevan.
Maka dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa pemahaman atau sikap ekstrim atau berlebihan dalam memahami dan mengeksekusi ajaran dan pesan-pesan Islam merupakan sumber terpenting bagi gerakan moderasi dalam bingkai pluralisme baik di semua zaman dengan level atau tingkatan yang berbeda. Oleh karena itulah, layak untuk kita mengatakan bahwa peran yang harus dimainkan oleh semua unsur dan elemen dengan seluruh unsurnya dalam upaya membangun Islam yang pluralis adalah menjadikan gerakan literasi moderasi sebagai sebuah pilar penting dalam upaya membangun sikap dan memahami pluralisme sebagai sebuah keniscayaan yang bisa tumbuh dalam sebuah semangat kemaslahatan, keadilan, persamaan, dan kerahmatan manusia.
MELURUSKAN MAINSTREAMING NILAI-NILAI AJARAN ISLAM DALAM BINGKAI MODERASI LITERASI
Ada sebuah harapan besar yang disampaikan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakin Syaifudin terkait dengan upaya membudayakan budaya literasi Moderasi, bahkan lebih dari itu ada sebuah upaya progressif dan lebih aktif dari seluruh berbagai komponen dan elemen terkait, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk mengawal proses tumbuh dan berkembangnya budaya literasi moderasi ini. Dalam konteks PTKI, menurut beliau, PTKI diharapkan mampu memberikan diedukasi untuk bisa memilih dan memilah mana informasi yang positif dan negatif. Dari situ, diharapkan tumbuh kesadaran untuk berbagi informasi positif sehingga aura positif lah yang memenuhi diskursus wacana publik, bukan sebaliknya. Upaya lainnya yang bisa dilakukan oleh civitas akademika adalah menerbitkan karya-karya ilmiah yang bermuatan moderasi. Sebab, kata Menag, modal besar insan akademik adalah kemampuan intelektualitasnya. “Bagaimana karya-karya ilmiah itu bisa lebih banyak lahir dari PTKI dalam menebarkan Islam yang damai, moderat, dan tetap bisa mengayomi semuanya, meski di tengah keragaman.(News Madrasah, 23 Januari 2017)
Adalah dan merupakan satu hal yang wajar dan perlu menjadi perhatian kita bersama apa yang menjadi ekspektasi Menteri Agama RI di atas. Bukan hanya berbicara aspek fungsionalitas PTKI, akan tetapi secara komprehensif saat ini kita dihadapkan pada sebuah fenomena dan realitas yang sangat rumit (kompleks) terkait pemahaman dan dinamika keagamaan kita yang ternyata terimplementasi dalam format yang keliru bahkan terkesan radikal. Konstelasi tentang pemahaman yang keliru ini, pada akhirnya membawa agama sekaligus menjadikan agama sebagai “alat” berlindung dalam sebuah fragmentasi konflik yang terjadi. Konflik antara Sunni dan syiah di Sampang, Kasus Ahmadiyah di Cikeusik, Pembakaran Gereja di Aceh Singkil (13 Oktober 2015), pembakaran Vihara dan Klenteng di Tanjung Balai Asahan (30 Juli 2016), dan pembubaran Kebaktian Gereja Pra-Natal di Bandung (06 Desember 2016) adalah sekelumit kasus yang melibatkan ummat muslim sebagai eksekutornya. Kita tentu sepakat, bahwa konflik-konflik ini terjadi dilatarbelakangi oleh eksklusifitas terhadap pemahaman Islam sebagai sebuah sumber ajaran dan nilai.
Penulis melihat, latarbelakang terjadinya intoleransi terhadap sikap pluralisme yang berkembang saat ini bukan lagi hanya menyangkut tentang “sentimen” (ghirah) keagamaan. Akan tetapi akar terbesar dari konflik tersebut adalah menyangkut tentang pemahaman, pengetahuan, ataupun sikap keagamaan yang dimiliki ummat Islam itu sendiri yang terkesan menafikkan sisi-sisi keragaman (pluralitas) agama, suku, etnik, ras, dan budaya yang terdapat pada Bangsa Indonesia. Pemahaman yang cenderung konservatif dan eksklusif tersebut pada akhirnya melahirkan sebuah pola pengorganisasian sentimen (ghirah) keagamaan yang menjadi liar dan brutal. Fenomena kekerasan atasnama agama akan senantiasa terjadi dan meluluhlantahkan banyak hal terutama kerugian fisik dan psikis apabila pelurusan terhadap pemahaman terhadap agama itu sendiri tidak dilakukan. Yang lebih fatal lagi adalah, sentimen (ghirah) yang liar dan brutal tersebut, bisa meluluhkan ikatan kekerabatan, persaudaraan dan mencederai solidaritas sosial keagamaan yang sudah terbangun dan tertata dengan baik selama ini. Sekali lagi, ini semua disebabkan dan harus dipahami karena sentimen (ghirah) agama yang dibangun tanpa pemahaman yang kontekstual. Dan ketika agama hanya dibangun dan dipahami dari sisi kesucian teks semata, maka inilah “resonansi” besar yang memantik sebuah konflik yang dilatarbelakangi oleh sebuah kekeliruan seseorang dalam memahami dan mengimplementasikan teks-teks suci yang mereka pelajari tersebut.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa Isu kekerasan atas nama agama adalah fenomena transnasional yang ibarat dua sisi mata uang berpotensi menciptakan harmoni dan konflik (Kegley and Witkopf: 1997). Dan ketika sentimen (ghirah) sudah terkooptasi dan menjadi stigma dengan mengatasnamakan kebenaran dan agama, maka atas dasar itu semua, fungsi Tuhan digunakan untuk alat pembenaran kejahatan, kekerasan, ancaman dan balas dendam. Proyeksi manusia, di satu sisi seolah-olah kekerasan Tuhan tampil sebagai bagian dan kesucian-Nya sehingga kekerasan Tuhan menjadi paling benar dan tampil sebagai alat utama penegakan keadilan. Di sisi lain kekerasan atas nama Tuhan disamakan dalam bentuk pembebasan dalam rangka mengajak ke pertobatan. Padahal kalau kita mau sedikit berfikir secara komprehensif dan terintegratif, perbedaan dalam bentuk pemahaman keagamaan bisa juga menjadi kekuatan membangun kebersamaan guna mencapai tujuan keutuhan serta kemajuan umat manusia. Sayangnya, kekuatan itu (pada banyak kasus) hanya difungsikan untuk merusak serta penyingkiran terhadap orang lain; ha-hal tersebut sangat mudah digunakan oleh para pemimpin serta tokoh masyarakat, agama, politik, dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dengan itu, agaknya, sentimen (ghirah) keagamaan bisa dijadikan kendaraan yang paling ideal untuk mencapai tujuan dimaksud.
Mensikapi preposisi, argumentasi, dan fenomena konflik keagamaan di atas, tentu diperlukan sebuah upaya pelurusan terhadap pemahaman agama yang tidak saja dipahami secara tekstual tapi juga kontekstual. Seperti yang sudah dikemukakan bahwa memahami teks -apakah itu al-Quran atau pun hadis- dan melepaskan dari konteksnya adalah salah satu faktor atau potensi yang memunculkan sikap radikal. Disinilah penulis melihat peran dari literasi moderasi harus dioptimalkan urgensitasnya. Terlepas perlu atau tidaknya dibentuk sebuah badan/organisasi/institusi kajian moderasi, hadirnya gerakan literasi moderasi paling tidak menjadi sebuah jawaban yang solutif sekaligus menegaskan kembali tantangan terhadap identitas masyarakat Muslim Indonesia sebagai masyarakat Muslim yang moderat (wasathiyah). Dengan begitu, masyarakat Muslim bisa merangkul pihak-pihak berbeda sekaligus menerima fakta keberagamaan yang ternyata juga plural. Literasi moderasi dalam konteks pluralisme harus memberikan edukasi kepada ummat tentang bagaimana menjaga identitas Islam dengan tetap membangun sebuah kebersamaan, persaudaraan, keadilan, dan kemaslahatan terhadap agama yang lain.
Oleh sebab itu, moderasi (wasathiyah) dalam konteks pluralistik harus dikonsepsikan dalam upaya memberikan sebuah pemahaman yang terintegratif dan konstruktif terhadap ummat Muslim Indonesia tentang bagaimana cara yang ideal dalam menjaga sebuah keseimbangan di antara dua sisi yang berbeda. Untuk menjamin terciptanya konstruksi edukasi terhadap integritas keagamaan tersebut, maka pola edukasi moderasi dalam bingkai pluralisme dapat dilakukan melalui: Pertama, Tasamuh. Menurut bahasa tasamuh berarti toleransi atau tenggang rasa, sedangkan menurut istilah tasamuh adalah sifat dan sikap tenggang rasa atau saling menghargai antar sesama manusia, walaupun pendirian atau pendapatnya berbeda (bertentangan) dengan pendiriannya sendiri. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, toleransi berasal dari kata “toleran” yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. (Hornby, 1986). Dalam konteks ini, menurut penulis Jalinan persaudaraan dan toleransi antara umat beragama sama sekali tidak dilarang oleh Islam, selama masih dalam tataran Humanistik (kemanusiaan) dan kedua belah pihak saling menghormati hak-haknya masing-masing. Sikap toleransi harus ditransformasikan tidak saja terkait dengan berbagai persoalan kekerasan agama dengan beragam bentuknya, namun juga diperlukan sebagai suatu kerangka konseptual dan praktis tentang format toleransi yang sebenarnya dalam bingkai pluralisme dimaksud.
Kedua, Tawazun. Berarti keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi, baik yang bersifat antar individu, antar struktur sosial, antara Negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dan alam. Keseimbangan di sini adalah bentuk hubungan yang tidak berat sebelah (menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain). Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai dengan fungsinya tanpa mengganggu fungsi dari pihak yang lain. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya kedinamisan dan harmonisasi hidup antar pemeluk agama.
Ketiga, Equality/Persamaan. Konstruksi ketiga ini menghendaki pemahaman dan Pendekatan ke-Tuhan-an (theocentries) atau menempatkan Allah SWT melalui syari’at-Nya sebagai tolak ukur tentang tatanan kehidupan manusia, baik dalam kehidupan manusia sebagai individu, berbangsa maupun bernegara.
Keempat, I’tidal (berkeadilan). Menurut Quraish Shihab mengemukakan bahwa kata adil pada awalnya diartikan dengan sama atau persamaan, itulah yang menjadikan pelakunya tidak memihak atau berpihak pada yang benar. (Shihab,1998). Konsep yang keempat ini harus dipahami bahwa Islam menganggap semua manusia adalah sama, tidak ada perbedaan satu sama lain dengan sebab ras, warna kulit, atau bahasa. Mereka termasuk keluarga, dan datang dari nenek moyang yang satu. Hal yang sama pentingnya untuk ditegakkan adalah konsep yang egaliterianisme (persamaan).
KESIMPULAN
Gerakan Literasi Moderasi Islam adalah sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Dengan kata lain seorang muslim moderat adalah muslim yang memberi setiap nilai atau aspek yang berseberangan pada bagian tertentu tidak lebih dari hak yang semestinya. Islam sebagai agama adalah untuk menarik manusia dari sikap ekstrim yang berlebihan dan memposisikannya pada posisi yang seimbang.
Pada beberapa ayat al-Quran, Allah swt. Memberi petunjuk pelaksanaan bagi penterjemahan moderasi Islam dalam konteks pluralisme, yang paling menonjol adalah fleksibilitas al-Quran melalui pengakuannya terhadap kondisi yang bervariasi yang selalu mengiringi kehidupan manusia. Pada waktu tertentu ia mengalami kondisi normal dan pada waktu lain ia mengalami perubahan kondisi menjadi tidak normal. Dalam terminologi al-Quran disebut dengan kondisi dharurah. Pengakuan al-Quran terhadap kondisi dharurah manusia sebagai eksekutor ajaran dan pesan ilahi merupakan pondasi yang sangat kokoh bagi berkembangnya moderasi Islam, karena konsep dharurah adalah terjemahan bagi keberpihakan Islam terhadap kemanusiaan. Al-Quran memberi penegasan bagi otoritas dharurah dalam pelaksanaan hukum Islam dalam banyak kesempatan termasuk diantaranya firman-Nya “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. ( QS al-Baqarah : 173)
Oleh sebab itu, moderasi (wasathiyah) dalam konteks pluralistik harus dikonsepsikan dalam upaya memberikan sebuah pemahaman yang terintegratif dan konstruktif terhadap ummat Muslim Indonesia tentang bagaimana cara yang ideal dalam menjaga sebuah keseimbangan di antara dua sisi yang berbeda. menurut penulis, memahami gerakan moderasi Islam sebagai sebuah literasi adalah bagaimana kita menghadirkan Islam sebagai agama untuk semaksimal mungkin menarik manusia dari sikap ekstrim yang berlebihan dan memposisikannya pada posisi yang seimbang. Maka dalam ajaran-ajaran Islam untuk mencapai titik keseimbangan tersebut terdapat unsur-unsur kombinasi antara rabbaniyyah (ketuhanan) dan Insaniyyah (kemanusiaan), kombinasi antara Maddiyyah (materialisme) dan ruhiyyah (spiritualisme), kombinasi antara wahyu (revelation) dan akal (reason), antara maslahah ammah (al-jamaaiyyah) dan maslahah individu (al-fardiyyah), dan lain-lain sebagainya.



















