BANDARLAMPUNG – Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, H. Yuhadi, S.HI, M.H., mengaku siap menerima apapun keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Ini terkait adanya usulan menggantinya dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung dengan Pelaksana Tugas (PLt) jelang pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, akhir bulan Agustus 2025 mendatang. Alasannya masa kepengurusan dirinya bersama dengan 6 Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota lainnya telah berakhir.

“Saya mengucap Alhamdulillah. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya akan gelar karpet merah sambut PLt Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung yang baru. Serta melakukan serah terima, termasuk semua aset yang ada,” ujar Yuhadi, Rabu, 30 Juli 2025.

Menurut Yuhadi, dia bersyukur telah diberi amanat memimpin DPD Partai Golkar Bandarlampung selama dua periode penuh. Dan selama kepemimpinannya, semua berjalan kondusif. Hampir tak ada kekecewaan para kader, atau tidak berjalannya program-program partai yang berujung pada adanya mosi tidak percaya atau desakan diselenggarakan Musdalub dan lain-lain kepada dirinya.

“Jadi sebagai kader saya menerima semua keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Termasuk dengan mengusulkan pergantian saya sebagai ketua dengan PLt ketua yang baru. Sekali lagi saya siap menyambut dan menggelar gelar karpet merah, serta melakukan serah terima, termasuk semua aset-aset yang ada di DPD Partai Golkar Bandarlampung,” jelas Yuhadi lagi.

Dijelaskan Yuhadi, sebenarnya sudah ada Juklak Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar di daerah tertanggal 29 April 2025. Juklak ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadia dan Sekretaris Jenderal, M. Sarmuji.

Dalam juklak tersebut khususnya di pasal 75 ayat 1 ditegaskan bahwa DPD Provinsi/DPD Kabupaten/Kota/Pimpinan Kecamatan/Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya Musda Provinsi/Musda Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain oleh Pimpinan Partai satu tingkat diatasnya tanpa perlu melakukan pembaharuan Surat Keputusan.  

Lalu dalam Pasal 75 Ayat 2 dijelaskan juga Penunjukan PLt tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,Kecamatan dan Desa/Kelurahan atau sebutan lain bisa dilakukan atas persetujuan Pimpinan Partai dua tingkat diatasnya, jika pimpinan Partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap peraturan partai.

“Tapi jika memang ada kebijakan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung untuk mengusulkan pergantian sebagai ketua dengan PLt Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung, sebagai kader saya sangat loyal dan siap menerima,” ujar anggota DPRD Kota Bandarlamnpung tiga periode tersebut kembali.

Seperti diketahui jelang Musda XI Partai Golkar Lampung, akhir bulan Agustus 2025 mendatang, muncul usulan pemberhentian sejumlah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota. Hal ini mencuat dalam Rapat Pleno Pengurus Harian DPD Partai Golkar Lampung di kantor DPD Partai Golkar Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. Alasannya beberapa Ketua DPD tersebut akan berakhir masa jabatan sebelum pelaksanaan Musda.

Adapun ke 7 Ketua DPD tersebut yakni Ketua DPD Partai Golkar Bandar Lampung, Yuhadi yang habis periode kepengurusannya tanggal 30 Juli 2025.

Lalu, Ketua DPD Partai Golkar Pesawaran, Yuzak, habis periode kepengurusan pada 26 Agustus 2025. Terus Ketua DPD Partai Golkar Kota Metro, Subhan yang habis periode kepengurusan pada 26 Agustus 2025.

Selanjutnya, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan, Benny Raharjo yang habis periode kepengurusan sejak 30 Juli 2025.

Ada lagi Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah, Musa Ahmad yang habis periode kepengurusan sejak 30 Juli 2025.

Serta DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan, habis periode pengurusan 26 Agustus 2025 dan Ketua DPD Partai Golkar Lampung Barat, Ismun Zani yang habis periode kepengurusan 26 Agustus 2025. (red)