BANDARLAMPUNG – Pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin S.H. mengajukan permohonan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai termohon adalah Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Yakni dengan klasifikasi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Terhadap adanya gugatan tersebut, PN. Tanjungkarang rencananya akan menggelar sidang perdana pada hari Jumat, 17 Oktober 2025.
Saat dikonfirmasi soal adanya permohonan gugatan prapradilan, H. Nuryadin meminta wartawan media ini agar menghubungi Penasehat Hukumnya, Mik Hersen, S.H.,M.H.
Dihubungi terpisah, Mik Hersen membenarkan adanya gugatan prapradilan yang diajukan kliennya, H. Nuryadin. Namun demikian terkait dengan materi gugatan prapradilan, dirinya belum bisa mengungkapkannya saat ini, menunggu sidang perdana digelar di PN Tanjungkarang. (red)