BANDARLAMPUNG – Kejati Lampung belum lama ini telah menetapkan eks Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona dkk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022. Karenanya Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung, kini kembali diminta fokus memeriksa eks mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.

“Sudah dua kali Raden Adipati Surya di periksa Kejati Lampung. Terakhir, satu bulan yang lalu, hari Selasa, 30 September 2025. Kami mengerti, mengapa kasus ini terkesan lambat penanganannya. Karena disaat bersamaan banyak kasus tipikor yang sedang di tangani Kejati Lampung. Seperti kasus eks Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona dkk yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022,” tutur Ketua Umum Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno S.H., M.H., Jumat, 31 Oktober 2025.

“Karenanya, kini kami harap Tim Pidsus Kejati kembali fokus mengusut kasus dugaan mafia tanah di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung kembali dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Seperti diketahui Tim Pidana Khusus Kejati Lampung, kembali memeriksa eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya terkait kasus penguasaan lahan kawasan hutan. Dalam pemeriksaan ini, Raden Adipati Surya yang merupakan Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021 dan 2021-2024 diperiksa tim penyidik sejak pukul 10.30 WIB.

“Benar, RAS hari ini Selasa, 30 September 2025 kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini yang kedua kalinya,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan Raden Adipati Surya ini lanjut Armen Wijaya masih terkait kasus penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sebelumnya telah memanggil Raden Adipati Surya, Senin 6 Januari 2025. Pemeriksaan bupati terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

 “Ada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Selain itu yang bersangkutan (bupati, Red) dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (7/1/2025).

Berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tanggal Penyampaian 21 Februari 2024/Periodik-2023) sebagaimana dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Raden Adipati Surya, memiliki harta kekayaan senilai Rp. 26.563.653.225.

Ini terdiri dari harta berupa Tanah dan Bangunan senilai Rp. 20.965.000.000 yang tersebar di Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Waykanan, hingga OKU Timur.

Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp. 2.266.712.000 yang terdiri dari beberapa kendaraan seperti, Motor Kawasaki, Harley Davidson, Mobil Toyota Hardtop Jeep, Hilux Minibus, Mini Cooper Jeep, Toyota Alpahrd hingga Mobil Lexus Ultra Luxuri.

Ada juga harta bergerak lainnya Rp. 494.800.000, Surat Berharga Rp. 2.524.399.558 serta Kas dan Setara Kas Rp. 476.556.117.

Jumlah kekayaan Raden Adipati Surya ini sendiri nilainya mendekati harta kekayaan yang dimiliki oleh Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang sama-sama berasal dari Kabupaten Waykanan. Berdasarkan LHKPN yang dikelola KPK, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini tercatat memiliki kekayaan Rp 28,6 miliar.

Laporan itu didaftarkan Arinal untuk periodik 2023 yang baru dilaporkan tanggal 25 Maret 2024 saat menjabat sebagai Gubernur Lampung. Kekayaan Arinal terdiri 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung, Sleman, Bogor hingga Tangerang. Kemudian, Arinal juga tercatat mempunyai 3 unit mobil hingga kas dengan total miliaran rupiah.

Beberapa dari harta kekayaan dari Arinal Djunaidi sendiri beberapa waktu lalu sempat diamankan dan disita tim Pidsus Kejati Lampung. Yakni terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). (red/net)