BANDARLAMPUNG  – Aliansi Anti Narkoba menggelar aksi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Aksi ini berlangsung di halaman kantor BNNP Lampung, Jalan Ikan Bawal, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Senin 8 September 2025.

Dalam  aksinya mereka menuntut agar lima pengurus dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang sebelumnya diamankan dalam kasus penggunaan pil ekstasi segera kembali ditahan.

Mereka adalah, M.RANDY PRATAMA, Lahir di Bandar Lampung, 04 September 1990 , Umur 35 tahun, Pekerjaan  Wiraswasta, Suku Lampung, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal perum korpri blok B12 no.5 Lk.II RT.002 Kel.Korpri Raya Kec.Sukarame kota Bandar Lampung.

Lalu, SAPUTRA AKBAR WIJAYA HARTAMAN S.Sos, lahir di Bandar Lampung 22 februari 1990 , umur 35 tahun , pekerjaan Karyawan Swasta, suku Lampung , agama Islam , kewarganegaraan Indonesia alamat tempat tinggal jalan Cendana blok A3 No.5 kel.Beringin Raya kec.Kemiling kota Bandar Lampung.

Terus, RIGA MARGA LIMBA, ST BIN RIZAL ENDI, Lahir di Bandar Lampung 2 Januari 1981, 34 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, pendidikan terakhir S1 , kewarganegaraan Indonesia, alamat sesuai KTP Pomentia Residen blok E5 Jalan Aselih Kel.Cipedak Kec.Jagakarsa Propinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, WILLIAM BUDIONO Bin M TAUHID, lahir di Gisting 04 Maret 1991 , 34 tahun , Islam , Wiraswasta, SMA , suku Palembang , Indonesia , Jalan Kesehatan no.34 Kel.Sumur Batu Kec. Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.

‌Terakhir, SEPTIANSYAH BIN LUKMANSYAH, lahir di Kotabumi, 19 September 1989 , 35 tahun, Islam , wiraswasta ,S1 , suku Lampung , Indonesia, perumahan bukit alam permai III kel.rajabasa nunyai kec Rajabasa Kota Bandar Lampung.

‌Adapun massa aksi menyampaikan tiga poin tuntutan yakni sebagai berikut, Pertama, BNNP diminta menahan kembali lima pengurus HIPMI Lampung yang kini berstatus rehabilitasi, dengan alasan demi keadilan hingga persidangan selesai. Kedua, massa menuntut penangkapan penyuplai narkoba yang disebut masih berkeliaran. Ketiga, mereka mendesak agar oknum di BNN Lampung yang diduga menerima uang untuk melancarkan status rehabilitasi segera diperiksa.

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan langsung terkait tuntutan tersebut. Ia menyebut masih harus berkoordinasi dengan BNN Pusat.

“Terima kasih kepada semua yang telah hadir, akan tetapi kami tidak bisa memutuskan karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak BNN Pusat,” ujar Karyoto.

Ia menambahkan, keputusan akhir terkait tuntutan massa nantinya ditentukan langsung oleh BNN Pusat.

“Tentunya nanti akan kita sampaikan langsung kepada pihak BNN Pusat mengenai tuntutan tersebut. Kami akan meminta petunjuk atau perintah bagaimana dari BNN Pusat,” pungkasnya.

Seperti diketahui Keputusan BNNP Lampung melepaskan pengurus HIPMI Lampung dan pemandu lagu yang dipergoki menenggak narkoba jenis ekstasi di Room Calisto Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure Bandarlampung, Kamis malam 28 Agustus 2025, dengan sanksi diwajibkan mengikuti rehabilitasi jalan, terus menuai polemik di berbagai elemen masyarakat.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi di dalam tas, dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi.

Meski sempat diamankan, kelimanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. BNNP berdalih barang bukti pil ekstasi yang ditemukan kurang satu butir sehingga kasusnya tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kelima pengurus HIPMI tersebut kemudian menjalani rehabilitasi, yang kini memicu protes keras dari masyarakat dan aktivis anti narkoba.(red)