LAMPUNG – Akibat menanam singkong dan jagung puluhan hektar tanpa izin pemilik tanah. Zu seorang anggota DPRD Pesawaran dan SH seorang istri perwira menengah Polri yang bertugas di Polres Lampung Selatan dilaporkan ke Polda Lampung oleh pemilik lahan yang sah.
Laporan tertuang dalam LP /GAR/ B/17/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Juni 2025 atas nama pelapor Sumarno Mustopo.
Dalam laporan ke Polda Lampung Sumarno menguraikan tanahnya ditanami singkong tanpa izin oleh oknum anggota DPRD Pesawaran bernama Zu seluas kurang lebih 50 hektar, SH seluas kurang lebih 23 hektar. Selain itu ada warga lain yang ikut dilaporkan yakni Mi, seluas kurang lebih 4 hektar dan Sab kurang lebih 3 hektar.
Akibat ulah para terlapor korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp1.300.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
Menurut Sumarno, tanahnya berada di area Desa Lumbirejo, Kecamatan Katon Kabupaten Pesawaran seluas kurang lebih 90 hektar dan memiliki alas hak berupa dokumen resmi yakni AJB maupun alas hak lainnya.
Terlapor dilaporkan atas sangkaan pasal 6 Perpu No 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakain tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. (*)