BANDARLAMPUNG – Tim penyidik Kejati Lampung akhirnya menetapkan tiga tersangka perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Malam ini ketiga tersangka pun langsung ditahan selama 20 hari dan sudah sampai di dibawa petugas Kejati Lampung ke Rutan Wayhui.

Mereka adalah Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.

Lalu, President Direktur M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.

Seperti diberitakan sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.H., S.E., mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Terutama dalam penanganan beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang kini kerap menarik perhatian masyarakat Lampung.

Seperti perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini kerap menyeret nama eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan jurnalis senior yang juga mantan eks Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo.

Kemudian kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang juga menyeret nama eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Terus kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. 

Selanjutnya kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

Serta penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), serta beberapa kasus lainnya.

“Harapan saya sebagai Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028, saya memohon agar Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo, dapat menuntaskan penanganan berbagai kasus tipikor ini dengan segera menetapkan dan menahan para tersangka yang terlibat, serta melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” ujar Alzier, Minggu, 21 September 2025.

Mengapa ? “Supaya ada efek jera. Tak perlu ada sikap ewuh pakewuh, karena ini mantan gubernur, bupati, wartawan atau jurnalis dan lainnya. Jika memang ada indikasi terlibat tipikor, segera tetapkan tersangka dan lakukan langkah penahanan di rutan/lapas serta limpahkan perkaranya ke pengadilan,” tutur Alzier.

Jika kebijakan ini ditempuh, Alzier pun sangat yakin citra jajaran Kejati Lampung, akan sangat dicintai masyarakat.

“Sebab, dengan adanya penegakan hukum yang tanpa tebang pilih, akan memperbaiki iklim dunia bisnis dan usaha dengan masuknya berbagai investasi di Lampung. Ini akan sangat membantu masyarakat dan berbagai program pembangunan yang ada, baik oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” pungkasnya.(red)