BANDARLAMPUNG – DPP AKAR, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Lampung, Rabu (12/11/2025)
Dalam pernyataan yang disampaikan, mereka meminta Kejati Lampung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerbitan 121 SHM (Surat Hak Milik) di kawasan Hutan TNBBS yang diduga melibatkan mantan pejabat di Lampung Barat.
Kemudian menuntaskan kasus Perjalanan Dinas TA 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus dan Penggunaan Anggaran Negara sebesar Rp 3,3 Miliar dalam tata kelola keuangan APBD TA 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Lalu menuntasan kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020 serta mengusut keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kasus dugaan korupsi PT. LEB.
Ada lagi tuntutan untuk mengusut keterkaitan Eks Bupati Pejabat Waykanan Raden Adipati Surya dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan.
DPP AKAR, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT pun mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk memperkuat fungsi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penanganan hukum di Provinsi Lampung.
Mereka berharap agar tercipta transparansi sistem penanganan perkara, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum secara langsung.(rls)


















