JAKARTA – FGD DKH Lampung menyambangi kantor DPD RI di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta.Mereka ditemui Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, S.Pd., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga desa kawasan hutan dipimpin langsung oleh presidium FDG DKH Abu Hasan dan Robby Sujadmiko bersama perwakilan warga yang berdomisili di desa dalam kawasan Hutan Reg. 38 Gunung Balak Hasan Basrie, Register 34 Lampung Utara Saeful Ginting, dan Reg. 47 Way Terusan Nyoman Sake dan Wagiman.
Dalam pertemuan itu, FGD DKH meminta DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, yakni mendorong percepatan Surat DIRJEN PKTL (Permintaan Data Subjek dan Objek Pemukiman dan Fasos Fasum & Pembentukan Tim Teknis Per Kabupaten).
“Kenapa kami ke DPD karena kita ketahui bahwa fungsi DPD adalah legislasi, penganggaran, pengawasan, dan KLHK adalah salah satu mitranya. Maka kami meminta Ketua DPD RI Bapak Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti dan juga Pimpinan Komite II DPD RI melalui Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. salah satu utusan daerah yang sekarang sedang aktif serta menjabat di DPD RI untuk membantu jalan keluar atas apa yang menjadi kendala-kendala dari kegiatan PPTPKH Lampung,” kata Abu Hasan.
Sementara Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. menegaskan jika Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Pentaan Kawasan Hutan atau yang disingkat PPTPKH harus dijalankan karena aturannya sudah dibuat oleh Kementerian LHK.
“Adapun kendalanya secapatnya akan kami komunikasikan segera ke Ibu Menteri, mengingat banyak desa-desa di Lampung dan tidak mungkin kita sampaikan satu persatu. Jadi kita akan usulkan nanti agar KLHK dan Dirjen Planologi supaya segera mensosialisasikannya,” katanya.
Usai pertemuan, Abu Hasan menghimbau dan mengajak kepala daerah, Gubenur dan Bupati agar proaktif, karena bagi 14 kab/kota yang tidak menyampaikan data tersebut pada batas waktu dimaksud maka dianggap tidak mengajukan permohonan PPTPKH.
“Kan kasihan rakyat yang sudah puluhan tahun memimpikan lahan pemukimannya lepas dari kawasan kehutanan kalau tidak di rekomendasaikan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dia mengharapkan kegiatan PPTPKH ini dapat berjalan sesui jadwal.
Sebagai infomasi, tahun 2022 Tim sudah melakukan penelitian Tahap I terhadap 7 (Tujuh) kabupaten yaitu Kab Lampung Barat, Kab Tanggamus, Kab Lampung Selatan, Kab Pesawaran, Kab Pringsewu, Kab Lampung Timur.
Tahun 2023 akan dilakukan Penelitian Tahap II Kab. Lampung Tengah, Kab Mesuji, Kab Tulang Bawang, Kab Way Kanan, Kab Lampung Utara, Kab. Tulang Bawang Barat, dan Kota Bandar Lampung.
“Jadi kami tunggu timdu ke lapangan warga siap membantu dalam hal sosialisasi dan pendataan,” tutupnya. (*)