LAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat segera membuat Peraturan Daerah tentang pengelolaan bencana. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf saat acara koordinasi hasil Own Motion Investigation.

Acara  dihadiri langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya, Ir.Fredy selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dr. Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan unsur pemerintahan lainnya.

Pada kesempatan itu juga disampaikan beberapa hasil yang diperoleh tim Ombudsman yang langsung turun ke lapangan dengan teknik wawancara ke para korban bencana, OPD terkait, NGO dan berbagai pihak terkait antara lain:

1 .Mitigasi bencana belum dilakukan secara rutin dan terus menerus sehingga belum terbangunnya masyarakat sadar bencana.

2. Pemerintah Daerah belum memiliki Perda terkait pengelolaan bencana, maka hal tersebut harus segera menjadi antensi, termasuk memperbaharui RPB dengan dasar pengalaman penanganan bencana yang telag dilakukan.

3. Penyaluran sumbangan yang belum bisa dilakukan sampai saat ini karena dana sumbangan berbagai pihak harus masuk ke dalam kas daerah terlebih dahulu. Namun saat ini, dana dimaksud sudah dalam proses RAPBD 2019 akan segera dapat digunakan.

4. Pihak Pemprov sedang dalam tahap penetapan lokasi untuk lahan huntap, perlu komitmen serius untuk mewujudkan hal tersebut.

5. Banyaknya posko bantuan yang tidak terinventarisir, tidak ada pengaturan jalur distribusi bantuan sehingga beberapa bantuan yang masyrakat butuhkan justru sulit (misal makanan bayi, dsb) dan beberapa bantuan justru berlibih (misal pakaian yang menggunung justru tidak digunakan).

Serta beberapa temuan lainnya, termasuk susunan tim tanggap bencana yang seharusnya melibatkan semua pihak, sehingga penanganan bencana terorganisir dengan baik.

Akan tetapi, Ombudsman tetap mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Lampung Selatan, termasuk berbagai hal spontan yang dapat ditiru bagi pemerintah daerah lainnya. (red)