BANDAR LAMPUNG � Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Unila mendesak Dekan setempat membekukan UKM-F Mahusa. Itu sebagai buntut dari dugaan pengeniayaan pada dua mahasiswa.
Desakan itu dikatakan dalam demo di depan Dekanat Fakultas Hukum Unila, Selasa (3/3/2020).
Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unila Jati Airlangga, mengatakan bahwa aksi dari aliansi lembaga kampus merespons dugaan penganiayaan yang melibatkan mahasiswa FH Unila.
�Ada dugaan penganiayaan mahasiswa, maka kami aliansi lembaga kampus menuntut pimpinan fakultas untuk mengusut tuntas persoalan ini,� ujarnya.
Jati menambahkan bahwa ada tiga tuntutan yang sudah disepakati oleh Dekan Fakultas Hukum Unila dan Pembina UKM-F Mahusa.
�Pertama pembekuan UKM-F Mahusa, kedua berikan sanksi akademik kepada pelaku penganiayaan, dan terakhir mengusut tuntas persoalan ini,� katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unila, Prof. Maroni mengatakan akan membahas lagi tuntutan tersebut.
�Kita akan rapatkan lagi untuk evaluasi keberadaan UKM-F Mahusa. Segera akan memberhentikan segala aktivitas UKM-F Mahusa selama satu tahun, untuk dibina,� kata Maroni. (slc)