BANDAR LAMPUNG – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Unila mendesak Dekan setempat membekukan UKM-F Mahusa. Itu sebagai buntut dari dugaan pengeniayaan pada dua mahasiswa.

Desakan itu dikatakan dalam demo di depan Dekanat Fakultas Hukum Unila, Selasa (3/3/2020).

Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unila Jati Airlangga, mengatakan bahwa aksi dari aliansi lembaga kampus merespons dugaan penganiayaan yang melibatkan mahasiswa FH Unila.

“Ada dugaan penganiayaan mahasiswa, maka kami aliansi lembaga kampus menuntut pimpinan fakultas untuk mengusut tuntas persoalan ini,” ujarnya.

Jati menambahkan bahwa ada tiga tuntutan yang sudah disepakati oleh Dekan Fakultas Hukum Unila dan Pembina UKM-F Mahusa.

“Pertama pembekuan UKM-F Mahusa, kedua berikan sanksi akademik kepada pelaku penganiayaan, dan terakhir mengusut tuntas persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unila, Prof. Maroni mengatakan akan membahas lagi tuntutan tersebut.

“Kita akan rapatkan lagi untuk evaluasi keberadaan UKM-F Mahusa. Segera akan memberhentikan segala aktivitas UKM-F Mahusa selama satu tahun, untuk dibina,” kata Maroni. (slc)