BANDARLAMPUNG – Menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7145.1/PR.04.04/SJ/07/2024 perihal Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Triwulan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 22 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Lampung mengadakan rapat dalam rangka persiapan dan pengisian Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kepala Sekretariat Triwulan I dan II TA 2024 dikantor Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (23/07).
Rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat struktural, pejabat fungsional yang mengelola keuangan, serta staf dari berbagai bagian di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Widodo Wuryanto, menegaskan kembali pentingnya kegiatan penyiapan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kepala Sekretariat Triwulan I dan II TA 2024. Widodo menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan harus tercatat dengan baik, mulai dari pengelolaan keuangan, pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga rekrutmen pengawas pemilu dan penyelesaian sengketa.
Widodo menjelaskan bahwa pelaporan yang akurat dan komprehensif sangat krusial dalam menjaga integritas dan kredibilitas Bawaslu. Dengan pelaporan yang baik, Bawaslu dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan serta mengevaluasi keberhasilan program-program yang telah dilaksanakan. Ia juga menekankan bahwa setiap bagian harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik untuk memastikan bahwa semua data dan informasi yang diperlukan tersedia dan dapat diakses dengan mudah.
Lebih lanjut, Widodo menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang transparan adalah salah satu aspek penting dalam evaluasi kinerja. Ia meminta agar setiap pengeluaran dicatat dengan rinci dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, penanganan pelanggaran pemilu juga harus dilaporkan dengan jelas, termasuk langkah-langkah yang telah diambil untuk menyelesaikan setiap kasus yang dilaporkan.
Ia berharap Rapat dapat menghasilkan laporan pemantauan dan evaluasi kinerja yang komprehensif dan akurat, yang nantinya akan menjadi dasar bagi perbaikan dan peningkatan kinerja Bawaslu di masa mendatang.
“Dengan demikian, Bawaslu Provinsi Lampung dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Penyiapan dan pengisian laporan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di Indonesia. Dengan adanya laporan yang terstruktur dan terukur, Bawaslu dapat memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung terciptanya pemilu yang jujur dan adil,”tutup Widodo.(rls)