BANDAR LAMPUNG – Sesama anggota Persatuan Advokaten Indonesia (PAI) dihimbau tidak bebenturan keras saat membela klien di ruang pengadilan. Justru, dalam satu wadah, para advokat bisa berusaha mencari jalan mediasi, terutama perkara perdata.
Begitu dipesankan Wakil Ketua PAI� Darussalam, SH kepada 21 calon advokat yang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Selasa (28/9/21).
“Perkara pidana yang bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,� pidana ringan, aduan baik absolut maupun relatif, tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, tindak pidana dalam kelompok pelanggaran, dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang diancam pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” ungkapnya.
Darussalam juga mengingkatkan pertanggungjawaban seorang advokat bukan semata terhadap klien atau sesama manusia.
Namun, kata dia, profesi ini harus dipertanggungjawabkan hingga akherat. “Oleh karena itu, jangan sampai ada rekayasa kasus,’ katanya.
Menurut Darussalam, hal- hal tersebut harus menjadi komitmen bagi setiap advokat yang berada dalam wadah PAI.
“Setelah nanti dilantik, setiap advokat PAI jangan berpikir pragmatis, menang kalah, tapi juga harus mengedepankan keadilan,” ujarnya. (Pkt)