JAKARTA – Prabowo Subianto dikabarkan langsung mengumpulkan sejumlah petinggi partai usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Para elite Partai�Gerindra yang terlihat datang ke kediaman Prabowondi Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Senin (16/10) adalah Sekjen Ahmad Muzani, Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Dewan Pembina Andre Rosiade, dan Ketua DPP Prasetyo Hadi.

Tak lama setelahnya, rombongan Gerindra secara beriringan pun meninggalkan Kertanegara.

Sebelum kehadiran elite Gerindra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno pun sempat datang ke rumah Prabowo.

AHY tiba di Kertanegara IV pada 15.05 WIB. Namun, ia meninggalkan lokasi pada 15.15 WIB.

Prabowo terlihat mengantarkan AHY hingga masuk ke dalam mobil sebelum meninggalkan rumahnya. Mereka sempat saling melempar hormat di pintu depan rumah Prabowo.

Tak lama setelahnya, Eddy juga meninggalkan lokasi. Namun, mobil mereka pergi ke arah yang berbeda. Selain itu, tampak hadir juga Waketum Partai Golkar Erwin Aksa di lokasi.

Melihat gelagat yang ada, adakah Prabowo akan menjadikan putusan MK sebagai jalan untuk mengambil keuntungan?

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik jika putusan MK membuka peluang bagi putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

“Putusan itu mengikat dan harus dipatuhi,” katanya.

Sudah bukan rahasia, jika Gerindra dan tim koalisinya sepakat menjadikan Gibran sebagai cawapres, dipastikan dukungan pada Prabowo semakin menguat.

Prabowo sadar jika Jokowi adalah PDIP. Dan sebagai kader, ia pasti akan berbuat untuk memenangkan partainya.

Namun, beda halnya jika putranya maju sebagai cawapres. Diakui atau tidak, Jokowi tentu akan ikut berupaya mememangkan putra sulungnya.
Begitu juga pendukung setia Jokowi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana ikut berkomentar terkait ini.

“Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024,” kata Denny dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).

Menurutnya prediksi yang ditulis Denny tanggal 10 Oktober 2023 soal putusan gugatan batas usia capres-cawapres benar terjadi.

“Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?” kata Denny.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memang menolak�gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi di sisi lain, MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun. (net)