PESAWARAN – Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang membatalkan Aries Sandi berbuntut panjang.
Adalah H. Firman Rusli ST.MM dan Badarudin S.Ag.M.Ag, mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupeten Pesawaran dalam verifikasi berkas pencalonan Aries Sandi DP sehingga dapat lolos dan dilantik sebagai Bupati terpilih.
“Pasca diskualifikasi Aries Sandi di Mahkamah Konsitusi (MK), saya sebagai calon Bupati dan wakil Bupati pada periode 2010-2015 lalu mempertanyakan kinerja KPU, kok Aries Sandi pada saat itu bisa lolos dan menjadi Bupati terpilih hingga dilantik, kok Pilkada 2024 diskualifikasi ada apa,,?,”ungkap Firman Rusli melalui telepon WhatsApp. Selasa (15/2/25).
Firman Rusli yang juga Ketua Adat Ajang Saibatin ini mengatakan, persyaratan dinyatakan sah pada saat periode 2010 lalu tetapi saat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak sebagai calon Bupati Pesawaran di periode 2024 lalu hingga Aries Sandi didiskualifikasi setelah menang sebagai Bupati Pesawaran di periode 2025-2030.
“Saya bukan hanya menuntut kinerja KPU pada periode 2010-2015, kami juga akan menuntut kinerja KPU pada periode 2024 yang menghabiskan uang negara saja. Pilkada saat ini aja menghabiskan sebanyak Rp30 milyar. Tapi dalam verifikasi saja tidak becus,” ujar mantan Kadis PU Perkim Pesawaran ini.
Selain itu, Firman Rusli mempertanyakan mantan Ketua KPU Pesawaran Yatin menjawab dengan tidak masuk akal.
“Saya telpon, mantan Ketua KPU menjawab gak masuk akal,” singkatnya
Sementara mantan Ketua KPU Yatin saat di konfirmasi melalu telepon Whatsaap dalam kondisi tidak aktif. Hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban yang jelas. (*)