METRO – Bagi masyarakat yang tidak dapat memilih di daerahnya kini tidak perlu khawatir. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran pindah memilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Iya berdasarkan Keputusan MK, salah satunya Undang-Undang KPU yang memutuskan bahwa batas waktu pindah memilih yang awalnya 1 bulan, kini diperpanjang sampai dengan 1 minggu sebelum pemilihan,” jelas Ketua KPU Kota Metro Sukatno, Selasa (2/4/2019).
Ia mengatakan, penambahan waktu untuk pemilih pindahan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu juga, kata dia, untuk memberikan kesempatan bagi warga yang kemarin belum sempat mendaftarkan pindah memilih.
“Misalnya ada petugas medis dan pekerja lainnya yang tidak bisa pulang, bisa memilih di Kota Metro dan sebaliknya,” jelasnya.
Menurutnya, adanya tambahan jumlah pemilih tersebut tidak mempengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Metro. Karena selain ada pemilih tambahan yang masuk, juga ada pemilih tambahan yang keluar.
“Nah untuk pemilih tambahan yang masuk itu, jika kurang kan masih ada tambahan 2,5 persen surat suara dari jumlah DPT. Apalagi ada juga pemilih tambahan yang keluar. Jadi tidak mempengaruhi jumlah DPT Kota Metro,” paparnya.
Selanjutnya, untuk daftar pemilih khusus (DPK) belum diketahui. Karena kata dia, khusus untuk DPK tersebut biasanya bari diketahui setelah waktu pemilihan.
“Untuk DPK ini kan pemilih yang memiliki e-KTP tapi tidak terdaftar. Selain itu juga pemilih yang belum memilik e-KTP tapi sudah perekaman. Nah mereka ini nanti akan dilayani mulai jam 12 sampai jam 1 siang,” paparnya. (Arby)