BANDAR LAMPUNG – Posko Pemenangan Paslon 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Jalan Ahmad Yani, mulai dipenuhi karangan bunga pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan diskualifikasi Bawaslu Lampung.

Karangan bunga datang dari sejumlah tokoh dan relasi. Beberapa diantaranya adalah anggota DPRD kota Bandarlampung Fraksi PDIP Endang Asnawi, Sekretaris DPC� PDIP Kota Melinda, Anggota Partai Gerindra, Dewan pembina DPP P28 Provinsi Lampung Ibrahim, Paguyuban Bali Indonesia Kota dan sejumlah relawan.

Selain posko, karangan bunga juga terlihat berjejer di kediaman Eva Dwiana di Jalan Cut nyak Dien, Palapa, Tanjungkarang Barat. Diantaranya datang� dari Ketua PAC PDIP Panjang Heri Prasetyo Gunawan, Gelael Supermarket dan lainnya.

Mereka mengucapkan selamat atas dikabulkannya gugatan oleh MA dan menjadi wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung.

“Selamat dan sukses atas putusan MA, menuju wali kota wanita pertama kota Bandarlampung, Lanjutkan” tulis beberapa karangan bunga itu.

Diketahui, keputusan MA nomor 1/P/PAP/2021 itu menganulir putusan KPU Bandarlampung 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tertanggal 8 Januari 2021.

Isinya memerintahkan KPU mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta pilkada Bandarlampung sekaligus membatalkan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif yang diputuskan Bawaslu Lampung. (rmc)