METRO – DPD II Partai Golkar Kota Metro akan membuka penjaringan Bakal Calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Metro pada Senin 7 hingga 21 Oktober 2019.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Tim penjaringan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah (Balonkada) kabupaten/Kota se-provinsi Lampung, Rizal Mihardi saat sesi wawancara bersama awak media di gedung DPD II Golkar Kota Metro, Minggu (6/10/2019).

Didampingi sekertaris penjaringan Bambang Purwanto, Riza menyampaikan bahwa tim provinsi telah melakukan rapat koordinasi bersama Tim penjaringan dari DPD II Partai Golkar Kota Metro.

“Menghadapi agenda Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020, nantinya akan mampu menjaring dan merekomendasikan bakal Calon Walikota dan wakil Walikota yang berkualitas, berkompeten, jujur, bersih dan amanah untuk Masyarakat Kota Metro. Melalui tim Penjaringan inilah nantinya akan menyeleksi dan merekomendasikan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang layak untuk memimpin dan mewujudkan Kota Metro Berjaya� bebernya.

Ia menerangkan, secara tekhnis mengenai proses penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilaksanakan oleh Tim Penjaringan Partai Golkar Kota Metro.

“Tahapan penjaringan kandidat Bakal calon Kepala dan wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar sudah sesuai dengan acuan yang tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik tentang penyusunan formulir pendaftaran sampai penentuan syarat bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan Bakal calon Wali dan Wakil wali Kota yang mendaftar di Partai Golkar wajib melengkapi 16 Formulir isian sesuai amanat UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Diantaranya formulir identitas, surat pernyataan kerjasama dengan partai, daftar riwayat hidup, pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pernyataan sesuai dengan pedoman Pancasila, pernyataan mengenal Daerah Kota Metro, pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah berturut-turut dalam satu provinsi,” ucapnya.

Tak hanya itu, Calon kandidat juga wajib membuat surat setia membangun kesetiaan, pernyataan Bersedia mengundurkan diri dari jabatan TNI/Polri, Surat pernyataan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, Bersedia mengundurkan diri, Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani, Penyataan tidak pernah sebagai terpidana, Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan, Surat tidak punya tanggungan atau hutang dan Surat tidak sedang pailid dari pengadilan niaga.

“Ketentuan yang lain yaitu membuat visi misi bakal calon walikota � wakil walikota dan bupati wakil bupati, sedangkan proses pengembalian berkasnya wajib diserahkan langsung oleh Bakal Calon Walikota dan wakil Walikota yang mendaftar di Partai Golkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris DPD II Partai Golkar Subhan mengatakan bahwa rapat koordinasi bersama Tim penjaringan dari Partai Golkar Provinsi Lampung diharapkan mampu memberikan saran, tugas, petunjuk, dan masukan dalam rangka persiapan pendaftaran dan pengembalian berkas bakal calon walikota & Wakil walikota yang akan dilaksanakan oleh Tim penjaringan Partai Golkar Kota Metro.

�Agenda rapat koordinasi ini diharapkan menjadi acuan tim Penjaringan di Kota Metro dalam melaksanakan jadwal pendaftaran sekaligus pengembalian berkas yang akan dibuka pada Senin tanggal 7 Oktober sampai 21 Oktober 2019 setiap Hari Senin sampai Sabtu dan mulai Pkl. 10.00 Wib hingga Pkl. 15.00 Wib,� jelas Subhan.

Selanjutnya dijelaskan tentang jadwal verifikasi berkas pendaftaran dan rapat pleno tingkat Kota digelar tanggal 22 sampai 27 Oktober 2019 sedangkan penyampaian rekomendasi hasil penjaringan dari Kota ke Provinsi akan dilaksanakan tanggal 27 � 28 Oktober 2019.

“Saya selaku sekretaris tim penjaringan Partai Golkar mengapresiasi berjalannya rapat koordinasi tersebut, tim Kota Metro yang terdiri dari 12 Orang dipastikan akan bekerja profesional dan tanggungjawab, sehingga nantinya Partai Golkar Lamsel mampu merebut kemenangan,� tutup Subhan. (Arby)