METRO – Setelah lama menjadi perdebatan dan alotnya proses pencopotan Alat Peraga Kampanye (APS) yang kerap kali ditunda, akhirnya Baliho bergambar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. K.H Ma’ruf diturunkan, Jum’at (21/9/2018).
Kordiv. PHL Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saputro menjelaskan, APS yang diturunkan tersebut dianggap melanggar ketentuan kampanye. Proses penurunan tersebut dikawal ketat Satpol PP Metro.
“Inikan sudah pra masa kampanye, sedangkan masa kampanye dimulai tanggal 23. Dan kenapa APS ini harus dibersihkan, karena ini melanggar dan belum waktunya kampanye. Dan karena ukurannya juga baliho, billboard, spanduk dan lain-lain sudah ada ukurannya yang ditetapkan oleh KPU, sehingga ini harus di bersihkan. Ini eksekusinya, karena sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi ke semua Parpol dengan mengirimkan surat, dan kemudian ke pemerintah daerah sehingga ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu ini. Tetapi ketika hal ini diindahkan oleh teman-teman Parpol maka kami juga harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja. Itu gunanya untuk mengawasi dan mendampingi ketika nanti ada apa-apa,” jelas Hendro.
Dirinya juga mengatakan, bukan hanya APS calon Presiden yang diturunkan. Di Metro terdapat 32 titik APS yang dianggap melanggar ketentuan kampanye, seperti yang memuat konten citra diri dan partai.
“Di Metro ini ada 32 titik yang sudah memenuhi unsur pelanggaran kampanye, dan akan kita bersihkan hari ini (kemarin, Red). Kalaupun belum tuntas, kita akan lanjutkan besok. Menurunkan itu sebetulnya bukan kewajiban kami, tapi bagaimana ketika itu ada pelanggaran kewajiban kami lah untuk menjadikan itu temuan. Kalaupun memang itu di pasang sampai hari kampanye ini melebihi tanggal, ini bisa kita jadikan temuan. Maka dari itu teman-teman Parpol harus sering kordinasi dengan teman-teman Bawaslu , KPU dan sebagainya,” bebernya.
Hendro menyampaikan, bagi Parpol ataupun kelompok tertentu yang merasa memiliki APS tersebut dapat mengambil di kantor Bawaslu Metro.
“Dan nanti tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 itu titik zona kampanye sudah ditentukan dan disampaikan ke semua Parpol. Dan untuk yang merasa memiliki APS tersebut bisa diambil ke kantor Bawaslu Metro yang terdapat di Jl. Way Seputih, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang beratribut Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang mengaku sebagai relawan pemenangan Jokowi-MA mendatangi tim yang melakukan penurunan terhadap gambar calon Presiden Jokowi. Dirinya meminta proses penertiban harus adil.
“Penertiban seperti ini harus adil. Artinya semua Parpol tidak boleh memasang atribut kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Dalam hal ini, kami mendukung dengan apa yang dilakukan oleh Bawaslu. Karena memang sesuai aturan bahwa waktu kampanye belum dimulai, dan kami selaku relawan Jokowi mendukung penuh langkah-langkah penertiban semacam ini,” ucap Khairul Thalib anggota LSM JPKP kepada awak media. (Arby)