JAKARTA �- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan usahanya, seperti Paypal, Yahoo, dan lainnya.

Pemblokiran dilakukan karena menurut Kominfo, ke delapan PSE itu belum juga mendaftarkan usaha mereka hingga waktu yang ditetapkan, yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

“Iya (ada delapan yang diblokir),” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7).

Delapan PSE yang diblokir adalah Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE terkait segera mendaftar.

“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” terang dia.

Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu.

Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang BUMN harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat 20 Juli ini sudah harus melakukan pendaftaran,” ujar Johnny, Kamis (14/7).

Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” kata Johnny.

Di samping itu Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Beri Kesempatan Pelanggan Migrasi Dana

Melalui pernyataan resmi Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan, akses PayPal sudah dibuka sementara selama lima hari kerja per Minggu (31/7).

Sebelumnya, PayPal diblokir karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

“Mendengarkan masukan masyarakat, dan juga banyak digunakan masyarakat. Kita sekaligus mengingatkan, bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi,” tutur Semuel Abrijani melalui pernyataan resmi Kemenkominfo via konferensi pers virtual, Minggu (31/7).

“Kami harapkan, ini dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang,” sambung Semuel.

Semuel lalu menjelaskan bahwa per hari ini, pihak PayPal dan Kemenkominfo belum melakukan korespondensi terkait keabsahan status pendaftaran PSE.

“Karena memang sampai hari ini kami belum berhasil, atau Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” ungkap Semuel.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam memindahkan dana mereka ke layanan keuangan lain yang sudah sah di Indonesia.

“Untuk itu, saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah sebanyak lima hari kerja untuk melakukan migrasi,” tukasnya.

“Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk melakukan migrasi, kita sudah banyak layanan-layanan digital untuk pembayaran, event untuk layanan bank digital,” himbau Semuel.

“Mudah-mudahan waktu ini cukup bagi masyarakat untuk melakukan migrasi. Tolong segera cari layanan yang lain. Karena layanan pembayaran lain di Indonesia sudah banyak, silakan dimanfaatkan. Dan yang terdaftar juga sudah banyak,” katanya.

Meski begitu, Semuel mengaku bahwa pihak Kemenkominfo tetap terbuka jika pihak PayPal tetap ingin membuka layanan secara sah di Indonesia.

“Sementara waktu kami juga masih menunggu kalau mereka mau menjadi bagian dari ekosistem Indonesia, dan itu harus dipenuhi ketentuannya. Untuk keuangan emang ketentuannya cukup ketat karena menyangkut uang milik masyarakat,” jelasnya.

“Harapan kami, mereka tetap mau comply dengan aturannya. Prosesnya juga tidak berbelit-belit. Dan khusus keuangan, kami selalu berkoordinasi dengan OJK,” pungkas Semuel. (cnn)