JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hanya menjalani pemeriksaan selama 3 jam.
Tidak banyak yang disampaikan Firli saat dikonfirmasi awak media. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
�Seluruh kita sampaikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya,� kata Firli, sambil meninggalkan awak media, di Mabes Polri, Jum�at (19/1/2024).
Diketahui, mantan Ketua KPK itu tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dan selesai pukul 12.20 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu 22 November 2023.
Status tersangka itu dinilai Firli sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Untuk menghadapi persialan itu, Firli mengajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan dalam kasus tersebut.
Menurut Yusril, kasus Firli seharusnya dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
Yusril bahkan menyebut bukti yang telah dikumpulkan polisi masih belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (15 Desember 2023). Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.�(SLC)