MALANG � Mabes Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.
Tga di antara enam tersangka merupakan anggota Kepolisian berpangkat perwira. Diantaranya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darman.
Menurut Kapolri, Kabag Ops Polres Malang mengetahui adanya larangan penembakan gas air mata, namun ia tidak berupaya melakukan pencegahan.
Sedangkan Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim turut berperan sebagai komando yang memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri, Jumat (7/10/2022).
Selain itu, ada 20 personel Polri lainnya yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam tragedi kanjuruhan. Enam dari 20 personel tersebut berasal dari Polres Malang, sedangkan 14 di antaranya berasal dari Satbrimobda Jatim.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada Polri.
:Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” katanya.
Sebagai informasi, dalam tragedi kanjuruhan tersebut, pihak Kepolisian juga menetapkan PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno sebagai tersangka.
Adapun, Ahkmad Hadian Lukita diketahui bertanggung jawab terhadap sertifikasi layak fungsi Stadion Kanjuruhan.
Sementara, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan lantaran tidak membuat aturan yang jelas terkait pengamanan penonton dan proses pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya hingga menewaskan ratusan orang. (*)