JIKA ditanya siapakah yang paling berbahagia saat ini, mungkin jawabannya adalah para Pengurus KONI Provinsi Lampung. Ini seiring tak kunjung diumumkannya nama-nama tersangka kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Rasanya mereka dapat menyambut Tahun Baru 2023 dengan penuh sukacita dan kemenangan.

“Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya,” demikian kata Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat paparan di kantornya, Jumat (22/7/2022) lalu sebagaimana dilansir berbagai media. Pernyataan Nanang ini diungkapkan jauh-jauh hari sebelum ada hasil audit kerugian negara hingga Rp2,57 miliar.

Lalu kok sekarang berubah ? Nanang berdalih pihaknya masih mencari niat jahat (mens rea) dalam kasus korupsi tersebut. Kata dia, KONI Lampung memiliki iktikad baik menyelesaikan masalah dengan mengembalikan uang kerugian negara.

“Sudah ada itikad baik dari KONI, selaku kolega, kami masih mendalami mens rea dalam perkara ini,” katanya saat paparan kinerja refleksi akhir tahun, Kamis (22/12/2022).

Tentunya kita semua wajib prihatin mendengar pernyataan yang terkesan jungkir balik dan tidak konsisten ini. Untuk itu, sudah sewajarnya segenap elemen masyarakat anti korupsi dapat bersikap kritis. Bila perlu melaporkan masalah ini ke jajaran Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Miris juga rasanya ketika aparat penegak hukum di pusat sibuk bersih-bersih, namun di daerah malah bersikap sebaliknya.

Apalagi, sekali lagi dalam masalah ini sudah ada kesimpulan terjadinya kerugian negara. Malah sudah dikembalikan. Dengan kata lain secara langsung sudah ada �pengakuan� membenarkan adanya penyimpangan. Rasanya buat apa repot-repot mengembalikan uang sebesar Rp2,57 miliar, jika para pelaku merasa sudah benar. Angka Rp2,57 miliar itu bukanlah jumlah yang sedikit.

Yang pantas dipertanyakan sekarang adalah justru �niat� penyidik Kejati Lampung. Semoga tidak ada itikad untuk sekedar mencari alasan menstop penyidikan perkara ini.

Mengapa ? Sebab setingkat anak sekolah dasar (SD) saja sangat mengerti. Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana para pelaku lantaran perbuatan korupsi sudah terjadi. Entah kalau jajaran Kejati Lampung, sangat pintar dan berani �untuk mencari dalil yang lain. Wassalam (bukhori muzzamil)