MASYARAKAT Lampung agaknya tak perlu khawatir jika kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 M bakal di pe-ti-es-kan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto memastikan penyidikan berjalan. Menurutnya, ada alasan pengumuman nama tersangka belum disampaikan. Salahsatu menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. Bahkan jumlah calon tersangka pun dipastikan lebih dari satu orang.

Karenanya kita berharap BPKP Lampung segera menyelesaikan tugasnya. Secara umum, waktu dibutuhkan rata-rata mengaudit sekitar 20 hari. Namun itu semua tergantung seberapa lengkap data yang diterima tim audit dari pihak penyidik Kejati. Kalau data lengkap, biasanya sekitar 20 hari rampung. Sementara audit yang sifatnya masih investigatif, biasanya memakan waktu 30 hari.

Yang kita inginkan, seiring rampungnya audit nanti, nama-nama yang diumumkan sebagai tersangka adalah nama-nama yang �mentereng�. Nama-nama yang benar-benar ada di lingkaran elit KONI Lampung. Merekalah yang harus dikejar dimintakan pertanggungjawabannya.

Tidak peduli siapa itu. Bisa Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara, Ketua Bidang dan lainnya.

Tidak peduli, jika diantara mereka adalah orang yang sangat dekat dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Jika ada indikasi terlibat, libas saja. Tetapkan tersangka. Bui dan segera limpahkan kepangadilan.

Ini penting demi terciptanya asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Dimana semua orang mendapatkan hak dan perlakuan yang sama di depan hukum tanpa membeda-bedakan.

Untuk itu, mari kita berdoa bersama. Semoga Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto yang baru saja berhaji dan kembali ketanah air dari Kota Mekkah diberikan keberanian dan kekuatan mengusut dan melakukan penuntutan pada pelaku tindak pidana korupsi. Khususnya perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebagaimana yang baru dipublkasikan di hari Bhakti Adhyaksa ke-62, 22 Juli 2022 lalu.

Mengapa kita harus berdoa ? Sebab andai ini terwujud, sama saja Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto telah �berjihad�. Sebagaimana yang diutarakan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar. Bahwa agama manapun melarang tindak korupsi. Dengan memberantasnya, maka itu bisa dikatakan melakukan jihad. Dimana jika mati saat menjalankan tugas, surgalah tempatnya. Semoga. (wassalam)