BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terlihat bingung ketika ditanyakan soal tindaklanjut laporan proyek Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) di Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandar Lampung yang dilaporkan pada tahun 2018 lalu.

“Ini saya terima dan saya tanyakan dulu pengaduan ini kemana dan bidang apa pada saat itu. Selanjutnya perkembangan, serta penemuannya seperti apa ” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ricky Ramadhan SH,.MH di aula kejati setempat. Senin (30/10/23).

Ia menilai kasus dugaan proyek tersebut yang terjadi pada rentang tahun 2017 -2018 sudah lama. Namun begitu, dia mengaku akan bergerak secepatnya.

“Ini sudah lama saya bilang. Tapi ini saya secepatnya, langsung saya standby,” singkat dia.

Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat menanyakan laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, tentang proyek progam pusat melalui Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) tahun 2017 dan 2018.

Hal ini disampaikan salah satu warga yang mewakili puluhan masyarakat kelurahan kebun jeruk inisial WD (49). Jumat (27/10/23).

Laporan itu berisi tentang indikasi penyelewengan dan ketidakjelasan Proyek NUSP yang dilakukan di wilayah setempat. Nilai proyek itu mencapai milyaran rupiah.

�Saya menanyakan laporan terhadap proyek (NUSP) yang dikerjakan di dua lingkungan Kelurahan Kebun Jeruk Kecamatan TKT Bandarlampung, sampai tahun 2023 ini koq laporan kami tidak jelas,� ungkapnya.

Wd mengatakan Kejati Lampung lambat dalam menangani permasalahan proyek tersebut.

�Kami jelas melaporkan dan pada surat laporan yang dilayangkan kepada Kejati Lampung pun tertanggal 31 Oktober 2018 lalu sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,� kata dia.

Sedangkan (NUSP) sebagai Progam Pemerintah untuk Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Perkotaan. Yang diproses dan dikerjakan melalui tenaga Lembaga ke Masyarakatan (LKM) RT Rukun Tetangga yang diketahui oleh Aparat Kelurahan setempat.

�Ya jelas kami menginginkan agar dugaan permasalan ini segera di tindaklanjuti terhadap kejati serta Aparat Penega Hukum (APH),� ujarnya

Dalam hal ini kerjaan yang di maksud salah satunya, 1.pembuatan siring (Tidak menggunakan plat deker),
2. Pembangunan Talud
3. Jalan Rabat
4. Lukisan Mural
5. Pemasangan Listrik Penerang Jalan.

Di item kedua salah satunya.
1. Melakukan kerjaan tidak sesuai spek. 2. Lokasi pekerjaan tidak transfaran/tidak jelas
3. Jumlah pemasangan lampu jalan tidak jelas dan tidak berkordinasi dengan pihak yang terkait.
4. Tidak adanya pemasangan papan proyek.
5. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban atau informasi terhadap masyarakat.

Proyek NUSP yang telah dikerjakan di tahun 2017 tersebut berkisar Rp1 milyar dan Juli 2018 lalu Rp 1.2 milyar. Dikeluarkan dalam dua termin. (*)