TULANG BAWANG BARAT � Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap PA (17) warga Desa Andatu Kec. Muara Sungkai� Kab. Lampung Utara, Rabu (30/11/2022).

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan, pencurian terjadi hari Selasa (22/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB, pelaku membobol sebuah rumah di Tiyuh Gedung Ratu Rt/Rw 000/004 Kec.Tulang Bawang Udik.

Dari rumah korban, pelaku menggasak satu unit Sepeda Motor Honda Blade BE 6661 IH An. Diyah Yustyanawati, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy Type J1 Ace Wana Biru.

Sebelum kejadian korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggatung di sepeda motor. Sedangkan handphone diletakkan di atas TV ruang tamu.

Sekira pukul 04.30 WIB, saksi An.Sulami (Istri Korban) bangun dari tidur dan mendapati kalau pintu depan sudah terbuka. Ia melihat sepeda motor dan handphone sudah tidak ada lagi.

500Korban mengecek seputaran rumah korban. Dan ternyata pada bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah) Selanjutnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Tanggal 30 November 2022 sekira jam 01.00 WIB,, anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Kotabumi Lampung Utara. Kemudian setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak 1 (satu) kali,

�Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,�ungkap Kasat Reskrim. (humas/zai)