JAKARTA – Azis Syamsuddin akan disidang terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Sidang perdana mantan wakil ketua DPR akan digelar Senin (6/12).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Azis akan didakwa terkait pemberian suap kepada AKP Robin.
“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, Senin (6/12) dijadwalkan sidang perdana atas nama Terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/12).
Azis Syamsuddin bakal didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar kepada AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. (dtc)