JAKARTA � �Ferdi Sambo siap menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dikatakan Sambo saat pelimpahan tahap dua dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Kamis 5 Oktober 2022.
“Saya siap menjalani proses hukum,” katanya kepada wartawan yang mengerumuninya di Kejagung.
Saat tiba di Kejagung, Ferdy Sambo juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” katanya.
Sambo juga menyebut istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah.
“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” katanya.
Dalam pelimpahan ini, sempat terjadi ketegangan karena wartawan dihalang-halangi saat mengambil gambar.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdi Sambo, Kuat Ma�rud, Bharada Eliezer, Brigadir Rizky Rizal, dan Putri Chandrawati. (dtc)