METRO – Satuan Lalulintas Polres Metro memberikan sanksi tilang terhadap 103 pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya saat melintas di Jalan AH Nasution tepatnya perbatasan Kota Metro dan Kab. Lampung Timur, Rabu (03/07/2019).
Kasatlantas Polres Metro Ajun Komisaris Muliawati Nurtya Kusnadi mengungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD). Dalam razia tersebut, berbagai alasan dikeluarkan pengendara agar tidak ditilang polisi.
“Alasan karena dekat rumah. Jadi mereka tidak membawa surat-surat kendaraan, maka kendaraannya kami tahan. Namun jika pengendara bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya maka kendaraannya bisa ditukar dengan surat untuk digantikan ditilang,” jelas AKP Muliawati.
Dalam razia itu sebanyak 25 personil Satlantas Polres Metro diturunkan. Razia yang dilakukan kurang lebih 2 jam ini, menindak ratusan pengedar yang tak lengkapi surat-surat.
“Untuk temuan seperti sajam, narkoba dan barang-barang berbahaya lainnya tidak kita temukan dalam razia ini. Namun kami tetap mengimbau kepada masyarakat, hendaklah melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara lainnya. Seperti helm, spion, lampu dan lain sebagainya,” ucapnya.
Diketahui, ratusan pengendara yang yang terkena sanksi tilang tersebut bisa mengambil tilanganya di Mapolres setempat.
“Dengan sistem tilang online, masyarakat bisa dengan mudah mengambil tilanganya,” tandasnya. (Arby)