METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja dari kediamannya di Jl. Imam Bonjol Gg. Tanjung RT 027 RW 007 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat pada Kamis 20 Juni 2019 kemarin.
Terduga pengedar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman itu dibekuk polisi tanpa perlawanan sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menjelaskan, tersangka MY (29) ditangkap berdasarkan LP / 232 – A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tgl 21 Juni 2019.
“Team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Tersangka laki-laki berinisial MY (29) yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Kota Metro,” ucap Fredy kepada awak media, Sabtu (22/6/2019).
AKP Fredy menceritakan, proses berdasarkan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika.
“Ketika dilidik kemudian langsung diamankan 1 tersangka dan saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 2 buah bungkusan kertas warna coklat yang masing-masing didalamnya berisi daun-daun kering, batang-batang kering, dan biji-biji kering yang diduga markotika jenis ganja,” terangnya.
Selain itu, Polisi juga menemukan 1 buah bungkusan kertas kalender warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja. Tak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut polisi juga mendapati 1 buah kotok rokok yang didalamnya berisi sejumlah alat untuk membuat bong atau alat hisap sabu.
“Kita juga menemukan 1 buah tutup botol pocari sweat yang terdapat 2 buah lubang, 3 buah pipa kaca atau pirek, dan 9 buah sedotan plastik, 4 buah plastik klip bening ukuran kecil, dan 10 lembar kertas waarna coklat,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MY (29) terancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (Arby)