BANDAR LAMPUNG – Akbar Bintang Putranto, terdakwa dalam kasus dugaan tipu gelap jual beli proyek fiktif di Lampung Selatan (Lamsel), mengakui telah menyetor uang fee proyek sebesar Rp407 juta ke rumah salah satu pejabat di Lampung Selatan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/8/2023), Akbar mengaku meletakkan uang itu dimasukkan dalam kantong plastik berwarna merah dan diletakkan di bawah kursi teras.
Menurut terdakwa, uang sebesar Rp407 juta tersebut dari pelapor Yusar Riyaman Saleh tentang fee proyek Lampung Selatan.
“Saya diperintahkan anterin langsung ke rumah pribadinya. Setelah sampai, disuruh tarok di bawah kursi,”katanya.
Saksi lainnya, Mujiono mengatakan dirinya melihat langsung terdakwa Bintang masuk ke rumah pejabat tersebut dengan membawa plastik merah yang berisi uang. Namun dia tidak mengetahui jumlah uang itu.
“Saya lihat betul dari dalam mobil, bintang bawa plastik merah isi uang semua, karena sebelum dibawa masuk bintang liatin ke saya isi plastik itu uang,”katanya.
Mujiono mengatakan berawal dari terdakwa mengajak ke rumah pribadi pejabat di Lamsel yang berada di Merbau Mataram. Sebelum sampai rumah tepatnya di kebun karet terdakwa Bintang memperlihatkan uang.
“Dia ngomong Pakde pernah liat uang sebanyak ini gak?,”ujar Mujiono menirukan kata Akbar Bintang saat itu.
“Asli bener saya liat itu, bisa dipertanggungjawabkan. Nggak bohong. Saya sudah diambil sumpah,”katanya.
Kemudian Bintang menambahkan bahwa selain Rp407 juta dia juga pernah menyetorkan uang Rp135 juta kepada pejabat tersebut di rumah pribadinya.
“Memang kalau yang setor-setor itu ditaruh di bawah kursi. Gak pernah ada yang ketemuan langsung nyerahin,”katanya.
Kemudian Bintang mengaku diintervensi saat berada di dalam rutan. Dirinya diminta untuk tidak membawa-bawa nama pejabat di Lamsel.
“Kemarin itu saya diintervensi, sekarang alhamdulillah udah tidak lagi,”katanya. (lpc)