BANDAR LAMPUNG – Walaupun langit runtuh, keadilan harus wajib terus ditegakkan dimuka bumi ini. Hal ini berlaku dalam kasus sopir travel bernama Didin Nurdin yang dituduh terlibat jaringan sabu sabu seberat 12 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Lampung terancam hukuman mati.
Sebelumnya perjuangan untuk memperoleh keadilan sempat terhenti karena Praperadilan yang diajukan ditolak oleh Hakim Tunggal di PN. Tanjung Karang beberapa waktu lalu, kini sang sopir bersiap menghadapi babak baru menghadapi persidangan kembali di Pengadilan.
Saat ini Didin Nurdin masih didampingi oleh kuasa nya hukumnya dari BE1 LAW dengan Managing Direktur nya adalah Yunizar Akbar, SH.
Menurut Yunizar, apa yang dilakukan oleh polisi keliru melibatkan sosok Didin Nurdin yang hanya sopir Travel yang tidak tau menahu terkait barang bukti narkoba yang disebutkan polisi sebanyak 12 kilogram.
Apalagi pengakuan Tersangka lain Beni orang yang meminta tolong mencarikan mobil rental kepada Didin mengaku Didin tidak tahu menahu bahwa mobil itu nantinya akan membawa orang dan sabu sabu.
”Didin hanya menerima upah sebagai sopir sebesar Rp 2,5 juta rupiah dari Beni untuk mengantar orang yang bisnis emas. Itu pun ternyata Beni telah berbohong kepada Didin , sebenarnya upah nya adalah 10 juta dari pemesan, namun Beni mengaku upah menyopiri sebesar 5 juta dan dibagi dua masing masing 2,5 juta antara Beni dan Didin,” ujar Yulizar.
”Apakah adil dan sesuai dengan nilai nilai Pancasila ” Kemanusiaan yang adil dan beradab” sosok Didin yang hanya sopir dilibatkan dalam jaringan narkoba seberat 12 Kg yang di ancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Notabenenya dia tidak terlibat jaringan narkoba dan tidak tahu menahu bahwa orang orang yang merental mobil dan memakai jasa dia sebagai sopir ternyata jaringan narkoba, diancam dengan hukuman mati , seumur hidup atau hukuman 20 tahun, dimana rasa keadilan masyarakat,” ujar Yunizar.
Hal lainnya menurut Yunizar, banyak fakta-fakta hukum baru nanti yang akan dibuka di Pengadilan dan belum ingin dibuka untuk konsumsi publik .
”Dari hasil wawancara dan observasi kami terhadap klien kami Didin ternyata banyak fakta baru yang baru kami akan ungkap di persidangan. Karena kami ingin klien benar benar jujur mengungkapkan apa yang terjadi sesungguhnya dan ternyata memang apa yang di tuduhkan polisi dan didakwakan oleh jaksa hanya merupakan tidak sesuai fakta fakta hukum kejadian yang sebenarnya.
Insya Allah Hakim sebagai benteng memperoleh keadilan di muka dunia ini diberikan hidayah oleh Allah untuk berani,” katanya.
Managing Director BE1LAW Yunizar, SH.
memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi umat dimuka bumi ini yang telah terzholimi, ” akhir Yulizar.
Sebelumya pada tanggal 28 Maret 2024 Advokat BE1 LAW telah mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap Dakwaan Jaksa.
”Didin sopir travel tidak mengenal Pondri (DPO) diduga pemilik sabu.
Didin hanya mengenal Beni orang yang minta tolong dicarikan mobil rental dan minta jasa nya sebagai sopir ke Jawa Timur dalih bisnis emas.
Terlihat dakwaan jaksa kabur dan salah mendakwa orang seharusnya hakim memiliki keberanian untuk dibebaskan dari hukum, ” ujar Adiwidya Hunandika,SH salah satu tim hukum BE 1 LAW FIRM, Kamis (28/3/2024). (rls)