TUBABA – Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung mengamankan YS (44) karena diduga membuat laporan palsu. Ia yang mengaku dibegal ternyata hanya akal-akalan.

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa S.H,M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M menerangkan, kronologi berawal saat YS membuat laporan polisi Rabu, 08 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

Pada polisi ia mengaku dibegal di perkebunan tebu PTPN di tiyuh Gedung Ratu Kec. Tuba Udik Tuba Barat. Akibatnya ia mengalami kerugian uang tunai sejumlah Rp4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan dua unit handphone.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Dari hasil penyelidikan di TKP tersebut didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yg ada dilapangan, sehingga pada Kamis (9/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wib team melakukan interogasi terhadap korban dilaporan Curas (terduga pelaku).

Pada akhirnya pelaku mengakui bahwa laporan yang pelaku buat di Polres Tulang Bawang Barat soal begal adalah tidak benar.

Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Kamis,12 Mei 2022, sepulangnya menjual ikan milik bosnya di wilayah Kab. Way Kanan, karena pelaku membutuhkan uang untuk keperluan dirinya, sopir pickup ini kemudian melapor kepada bosnya kalau dirinya dibegal/ditodong di areal perkebunan PTPN.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 eksemplar Surat Berharga dokumen berita Acara Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/VI/2022/SPKT/RES TUBABA/Polda Lampung tanggal 08 Juni 2022, BAP sdr YS Berikut BA Sumpah dan 1 (satu ) unit handphone merk OPPO A83 Type CPH1729 warna merah dengan imei 1869055033530035, imei 2 869055033530027.

Atas perbuatannya oelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. (mrs/humas-tbb).