BANDAR LAMPUNG � Berbeda dengan mantan Rektor Unila, Prof. Karomani yang dituntut 12 tahun, terdakwa M Basri dan Heriandi hanya dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta atas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran Unila.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023), JPU KPK membacakan bukti-bukti yang dikumpulkan dari 83 saksi selama ini kapada terdakwa Karomani CS.

“Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan agar terdawa 1 Heriandi dan terdakwa 2 M Basri agar menjatuhkan pidana terhadap keduanya masing-masing selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah.

JPU juga meminta hakim menghukum terdakwa 1 Heriandi dengan membayar denda sebesar Rp 300 juta rupiah dan terdakwa 2 M Basri dengan membayar denda tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 150 juta rupiah.

�Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan maka jaksa akan menyita harta kekerasan untuk menutupi jika harta kekayaan tidak cukup maka akan ditambah masa tahanan selama 3 tahun,” ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam bacaan tuntutan hukum.

Diketahui, M. Basri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Senat Unila. Sementara Heriyandi adalah wakil rektor. Bersama Karomani, keduanya ditangkap KPK dalam perkara suap PMB Unila. (tbc)