BANDAR LAMPUNG – Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof.Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/4), Jaksa KPK Agung Satria Wibowo mengatakan seluruh permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi, Karomani melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko sudah dibahas dalam persidangan sebelumnya yaitu pada saat pledoi dan pembuktian.
Karomani merupakan terpidana dalam perkara dugaan ratifikasi penerimaan mahasiswa baru kedokteran unila dan telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
Kuasa hukum, Karomani, Ahmad Handoko,usai sidang mengatakan permohon PK dilakukan karena pihaknya memulai dalam putusan terhadal kliennya ada kekeliruan.
“Pertimbangannya bahwa dakwaan terhadap klien kita, Karomani adanya kekeliruan yang seharusnya peristiwa gratifikasi, bukan terkait suap,” kata Ahmad Handoko, Selasa (23/4).
Dia menjelaskan terkait dakwaan sebelumnya yang mendakwa kliennya perkara suap dalam memori PK yang telah sampaikan dalam sidang juga menilai ada kekeliruan soal uang penganti yang dibebankan kepada kliennya dan pada sidang selanjutnya pihaknya akan mengajukan saksi ahli pidana.
“Selain itu, juga adanya putusan soal uang pengganti yang dibebankan kepada klien kita seharusnya tidak layak dibebankan kepada klien kita, ” ujarnya. (rmol)