BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Konsultasi Perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Lampung Utara Tahun Anggaran 2018–2020 sehingga menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Kamis (5/1) menjelaskan bahwa oknum di Dinas Perkim menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilal manfaat.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan perencanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp 100.000.000,- agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung (PL), kemudian pihak Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan RTLH selanjutnya Pihak Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan RTLH yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan ujarnya.
DPA berupa kegiatan jasa perencanaan tahun 2018 sebesar 1,45 milyar, tahun 2019 sebesar 1,2 milyar, dan tahun 2020 0,96 milyar selanjutnya dilakukan pencairan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perkim Kab. Lampung Utara kemudian uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perkim Kab. Lampung Utara sehingga totalnya sebesar 3,6 milyar tuturnya.
(Iman/Rilis)