BANDAR LAMPUNG � Perasaan Abah Ahmad (70) campur aduk. Sedih, kesal dan marah. Tapi sebagai orang kecil, warga Kampung Sinar Banten, Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ini tak bisa berbuat apa-apa.
Kesedihan sang abah muncul saat ia menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP A2) No. B/121/1/2022/Reskrim dari Polresta Bandar Lampung tanggal 22 Januari� 2022 yang ditandatangani oleh Kompol Devi Sujana selalu Kasat Reskrim.
Padahal, sudah dua tahun pria yang berprefesi buruh harian lepas ini menunggu perkembangan proses laporan terkait pencurian pada 20 Agustus 2021 silam sesuai LP.B /1776/VIII/2020/LPG/ Resta Balam.
Menurut Ahmad, terkuaknya dugaan pencurian 1 lembar segel tanah atas nama Almarhum� Ali Rahman, berawal saat dirinya mengurus sporadik tanah atas nama Almarhum Arjuki orang tua kandungnya di Kantor Lurah Sumur, Batu.
Saat itu dikantor kelurahan Lurah Sumur Batu, Indra Irawan selalu Lurah menjelaskan terkait pengajuan� sporadik tanah miliknya (atas nama Almarhum Arjuki)� berbatasan langsung dengan tanah milik inisial Ys, seorang pengusaha keturunan cukup terkenal di Lampung yang telah� membeli dari Tarmedi, adik kandungnya berdasarkan segel tanah milik Almarhum Ali Rahman.
Terkaget-kaget lah saat itu Ahmad. Ternyata surat segel tanah atas nama Ali Rahman telah dijual tanpa izin ternyata� telah dicuri dan dijual kepada Ys.
Bahkan atas inisiatif Lurah Sumur Putri, korban pernah ditemukan dengan Ys. Dalam pertemuan tersebut Ys mengaku telah membeli surat tanah tersebut dari almarhum adik kandungnya, Tarmedi.
Ahmad menjelaskan, segel tanah tersebut disimpan di dalam tas hitam miliknya yang tersimpan di kamar.
�Ada dua surat segel di dalam tas yakni surat segel tanah atas nama Almarhum Arjuki dan surat� segel tanah atas nama Almarhum Ali Rahman adik kandung almarhum bapak saya. Kebetulan Ali Rahman yang tidak mempunyai keturunan� sebelum meninggal menitipkan surat segel tanah� miliknya kepada bapak saya. Karena saya anak tertua surat segel tanah dititipkan kepada saya dan tersimpan bersama surat segel atas nama Arjuki, ” ujar Ahmad.
Sementara itu Johan Syahril Ketua LSM Abjad Lampung selaku penerima kuasa dari Ahmad dan keluarga menjelaskan, kasus yang dilaporkan tergolong� sederhana dan simpel.
Saksi ahli Pidana hukum Universitas Lampung� DR. Edy Rifai telah dimintai pendapat hukumnya oleh polisi. Ahli Pidana tersebut menyatakan tegas adalah� murni terkait pencurian surat segel tanah dan saat ini dikuasai oleh seseorang secara melawan hukum sehingga layak disangkakan dengan pasal 362 Jo 480 KUHPidana.
Bahkan saksi lainnya dari pihak Pemerintah Bandar Lampung dari BPPRI, menyatakan terkait transaksi tanah dengan harga senilai Rp30 juta ditahun 2015- 2016 dengan lokasi di Kelurahan Sumur Putri tidak jauh dari Perum Citra Land adalah jauh dibawah harga pasaran atau NJOP ( nilai jual objek pajak).
�Saya kira polisi akan sesuai aturan hukum untuk menaikan status saksi menjadi Tersangka atau dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tapi tampaknya ada sesuatu yang membuat polisi urung menaikan status ke penyidikan. Malah kontradiktif dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti. Kok malah jadi mundur kebelakang keluarkan SPHP A2 tidak dapat dilanjutkan ke Penyelidikan ada apa ini,� kata Johan.
“Ini adalah perkara pencurian pasal 362 Jo 480 KUHpidana tentang pertolongan jahat dan penadahan. Yakni surat segel tanah atas nama Ali Rahman telah dicuri oleh Tarmedi, adik kandung Ahmad (pelapor). Lalu oleh Tarmedi di jual kepada seseorang. Bahkan seseorang tersebut telah mengakui melakukan transaksi dengan Tarmedi terkait objek tanah berdasarkan surat segel tanah an. Ali Rahman.
Harusnya pihak polisi menetapkan sebagai tersangka pihak yang menguasai Surat Segel Tanah an. Ali Rahman yang diperoleh dari hasil menadah dari terduga pencuri Tarmedi adik kandung Ahmad, bukannya malah tidak membuat terang perkara dengan menghentikan penyelidikan dengan alasan yang yang kurang jelas dan mengada-ada,” ujar Johan.
Kata dia, LSM Abjad telah membuat surat meminta perlindungan hukum ke Kapolda Lampung karena kasus ini sangat merugikan pihak korban.
�Kami juga minta Kapolda Lampung cq Biro Wasidik Polda untuk membuka kembali perkara tersebut sehingga menjadi terang benderang. Kami minta dilakukan gelar perkara ulang dan melanjutkan kembali penyelidikan sampai tahap penyidikan dan menetapkan pihak pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena menguasai segel surat tanah an. Ali Rahman secara melanggar� hukum. Kami mohon Kapolda terketuk hatinya untuk membuat terang perkara ini agar terang seterang terangnya dan jelas sehingga korban memperoleh keadilan,�� tandas Johan. (red)