BANDAR LAMPUNG � Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum berat. Salah satu buktinya adalah memecat dengan tidak hormat Bripka Irfan Setiawan, tersangka sekaligus dalang perampasan mobil Toyota Yaris milik seorang mahasiswa di Bandar Lampung.

Oknum anggota Subnit II Dalmas Satsamapta Polresta Bandar Lampung ini bakal menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH yang langsung akan dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Halimatus menjelaskan, upacara PTDH bakal digelar di halaman Mapolresta Bandar Lampung, hari ini, Senin (1/11).

Halimatus menuturkan, Kapolda Lampung sendiri yang akan memimpin upacara PTDH tersebut.

“Dipimpin langsung oleh Pak Kapolda,” sambungnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan hasil sidang etik dan profesi yang dijalani Bripka Irfan Setiawan, Selasa (26/10).

Sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menyebutkan Bripka Irfan Setiawan terbukti melakukan pelanggaran.

“Diputuskan bahwa pelanggar (Bripka Irfan Setiawan) melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002. Dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan hal tercela,” katanya.

Pandra melanjutkan, hasil sidang putusan akhir menyatakan Bripka Irfan Setiawan dikenakan sanksi PTDH.

“Dalam persidangan, ada 9 saksi diperiksa sesuai dengan kasus tindak pidana yang terjadi di dalam laporan korban pada 9 Oktober 2021,” imbuh Pandra.

Meski telah melalui sidang etik dan profesi, Pandra memastikan proses pidana umum terhadap Bripka Irfan Setiawan tetap berlanjut.

“Tetap dilakukan proses. Untuk pidana umum tetap berada di bawah penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” jelas Pandra. (tbc)